Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard
Sekolah swasta diduga milik SP terletak di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sekolah tersebut diduga menerima 4 unit smartboard.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting menyoroti sekolah swasta diduga milik oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial SP.
Pasalnya, sekolah swasta milik SP ini, disebut menerima smartboard atau papan tulis pintar, yang berbuntut dugaan korupsi dalam proses pengadaannya.
"Ini tidak sesuai ketentuan, pengadaan smartboard masuk pada klasifikasi belanja modal bukan untuk hibah. Bagaimana mungkin Pemda mencatat perolehan aset tetap, sementara barang dikuasai pihak swasta," ujar, Romelta, Senin (11/8/2025).
Romelta menjelaskan, pemberian hibah barang berupa smartboard kepada sekolah swasta semestinya dianggarkan pada pos belanja barang, bukan belanja modal.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa
Hal Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 dan Permendagri No 77/2020.
Karenanya, Romelta mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah lain untuk lebih teliti merealisasikan pos belanja dan mengkapitalisasi aset sesuai ketentuan yang ada.
"Smartboard ini harga per unitnya Rp 158 juta. Nah, jika diberikan kepada pihak swasta sebanyak 12 unit, maka kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal pada LRA (laporan realisasi anggaran) lebih saji sebesar Rp1,9 miliar," ucap Romelta.
Sekolah swasta diduga milik SP terletak di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sekolah tersebut diduga menerima 4 unit smartboard. Pemberian itu menimbulkan spekulasi liar dan muncul dugaan adanya praktik curang dalam penyalurannya.
Oknum PPK itu diduga mengarahkan kepada penerima yang tidak seharusnya. Karenanya, lanjut Romelta, Inspektorat Langkat diminta melakukan inventarisasi aset dan juga memerintahkan dinas terkait agar menarik smartboard dari sekolah yang tidak berhak. Selain melanggar tata kelola keuangan daerah, juga tidak sesuai prinsip keadilan.
Bahkan, pemberian empat unit smartboard pada sekolah diduga milik oknum PPK itu juga tidak wajar.
"Inspektorat segera perintahkan, biar nggak jadi polemik. Bila perlu secepatnya ditarik dan dikembalikan ke Pemda. Terlebih, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," ucap Romelta.
Terpisah, Inspektur Pembantu III, Nanang Hadi Irawan malah baru tau persoalan ini dari insan pers.
"Maaf, saya baru dapat informasi. Terkait masalah ini, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait," ucap Nanang.
Dia juga setuju, jika alokasi belanja modal berupa barang, tidak dapat diberikan dalam bentuk hibah kepada swasta. Kesalahan itu dapat berdampak menjadi temuan auditor.
"Yang jelas, kalau diberikan kepada pihak swasta, itu termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat," ucap Nanang.
| Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Pengadaan Smartboard di Jakarta dan 130 Saksi Diperiksa |
|
|---|
| Korupsi Smartboard, Kejatisu Geledah Kantor Kadisdik dan Dinas Pendapatan Daerah Tebingtinggi |
|
|---|
| Ini Alasan Jaksa Cari Dokumen HPS pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Meski Tak Diwajibkan |
|
|---|
| Jaksa Masih Cari Dokumen pada Dugaan Korupsi Smartboard di Langkat, Pengamat: Pengaburan Penyidikan |
|
|---|
| Momen Eks Pj Bupati Langkat Lari saat Hendak Diwawancarai Wartawan Soal Dugaan Korupsi Smartboard |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SEKOLAH-SWASTA-Suasana-sekolah-swasta-yang-diduga.jpg)