Berita Medan

Mahkamah Agung Vonis Bebas Warga Medan Kasus Pengedar Sabu 0,47 Gram

Hakim Agung sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis bebas Achyar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERDAKWA SAAT IKUT SIDANG - Ahmad Achyar Lubis, seorang warga Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang didakwa menjadi pengedar sabu-sabu seberat 0,47 gram. /Istimewa. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis bebas Ahmad Achyar Lubis, warga Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Ahmad Achyar Lubis didakwa menjadi pengedar sabu-sabu seberat 0,47 gram.

Keputusan ini final dan mengikat setelah majelis hakim MA dalam putusan kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.

"Amar putusan kasasi, kasasi JPU tolak," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Salman Luthan, dalam putusan kasasi No. 7503 K/PID.SUS/2025 yang dikutip, Senin (11/8/2025).

Hakim Agung sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis bebas Achyar. 

MA pun meyakini Achyar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. 

Dengan demikian, pria berusia 22 tahun itu terbebas dari seluruh dakwaan JPU Rocky Sirait dan telah dibebaskan dari tahanan setelah putusan majelis hakim PN Medan dibacakan pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Sementara itu, JPU dalam tuntutannya menuntut Achyar dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, Achyar telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, penasihat hukum Achyar, Tita Rosmawati, berpendapat bahwa kliennya tidak terbukti bersalah karena keterangan para saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tidak bersesuaian.

Selain itu, berita acara pemeriksaan (BAP) juga rupanya tidak diteken oleh terdakwa. Sehingga, BAP penyidik cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.

Dalam dakwaan dipaparkan, kasus ini bermula pada Selasa (3/9/2024) lalu.

Saat itu, Achyar ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Achyar ditangkap di daerah Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Ia ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved