Berita Viral
AMIEN RAIS Kesal Silfester Matutina Belum Ditangkap: Kuku Jokowi Masih Menancap di Kejaksaan
Ketua Majelis Surya Partai Ummat ini memang terus melancarkan cibiran ke Jokowi dan pendukungnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Amien Rais memberikan pernyataan keras soal Silfester Matutina dan Jokowi. Ketua Majelis Surya Partai Ummat ini memang terus melancarkan cibiran ke Jokowi dan pendukungnya.
Kini Amien Rais menyebut Silfester dan Jokowi sama-sama tukang bohong.
Amien Rais menyinggung soal Silfester yang belum juga ditahan setelah vonis pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Jokowi di Pilpres 2024.
Silfester juga seorang pengacara dan pengusaha dari Ende, NTT.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.
Baca juga: Liverpool Ada Untungnya Gagal Juara Community Shield, Bisa Terlepas dari Kutukan
Baca juga: SIASAT Licik Hanafi Tutupi Pembunuhan Tiwi, Ikut Antar Jenazah, Singgung Depresi di Medsos Korban
Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 11 Agustus 2025, Shio Naga Disarankan Memperluas Jaringan
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga 2025 ia belum menjalani hukuman.
Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK dan menyatakan bahwa urusan hukumnya telah selesai.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Amien Rais mengingatkan bahwa semua pihak boleh berbangga karena Indonesia merupakan negara hukum.
Negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas kehendak pribadi atau kekuasaan absolut.
Dalam negara hukum, semua warga negara—termasuk pejabat pemerintah—terikat dan tunduk pada hukum.
"Sesuai pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata Amies Rais dikutip dari akun Youtube Amies Rais Official, Minggu (8/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip dalam praktik negara hukum demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Jadi, prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diterapkan dalam kehidupan masyarakat, namun juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif," katanya.
| PILU Guru Hamil Ditinggal Suami, Terjerat Pinjol, Divonis 10 Bulan Penjara Gelapkan Tabungan Siswa |
|
|---|
| KRONOLOGI Istri Gerebek Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Syok Adiknya Mau Dibayar Rp 300 Ribu |
|
|---|
| KRONOLOGI Oknum Petugas Damkar Lecehkan Siswi SMP, AKP Aston L Sinaga: Pelaku Sudah Diproses Hukum |
|
|---|
| PERAN 3 Prajurit Kopassus yang Terlibat dalam Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih |
|
|---|
| Profil AKP Kusmiani, Kapolsek Arjasa yang Meninggal Kecelakaan Dikenal Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amien-rais-saat-memperkenalkan-logo-partai-ummat-ff.jpg)