Sumut Terkini

Perkara Kadis Perhubungan Siantar Telah Didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Kasus ini telah didaftarkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ke Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
JULHAM SITUMORANG: Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menahan Kepala Dinas Perhubungan, Drs Julham Situmorang ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta pada Senin (28/7/2025) malam. Julham ditahan sebagai tersangka atas kasus pungli parkir tahun 2024 senilai Rp 48,6 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Babak baru dari kasus dugaan pungli parkir yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Non-Aktif, Drs Julham Situmorang berlanjut.

Kasus ini telah didaftarkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar ke Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Lewat Nomor Perkara 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Drs Julham Situmorang akan menjalani persidangan dengan penuntut umum adalah Robert Oloan Damanik SH dan Ferdinan Tamba Anugerah Tampubolon SH. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, majelis hakim masih menentukan penunjukkan juru sita. Untuk jadwal sidang perdana sendiri belum diputuskan. 

"Jadwal sidang nanti kita sampaikan ya. Nanti saya konfirmasi ke Kasi Pidsus ya," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang pada Minggu (10/8/2025). 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Drs Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar bersama dengan stafnya, Tohom Lumbangaol terseret kasus pungutan liar penggunaan parkir tepi jalan RS Vita Insani pada tahun 2024 senilai Rp 48,6 juta. 

Julham sendiri sempat membantah tuduhan tersebut dan menerangkan bahwa uang yang ia kutip telah disetorkan ke Kas Umum Pemko Pematangsiantar pada Mei 2024.

Namun sayangnya Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini. 

Dalam kasus ini pula, Julham Situmorang menyeret nama Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebagai pihak yang ingin dirinya diproses hukum dengan syarat agar membayar sebesar Rp 200 juta bila ingin kasus ini tak diproses ke penuntutan. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved