Polres Pematangsiantar
GPH Pegawai Honorer di Siantar jadi Predator Anak, Ditangkap Polisi: Ibu Korban Terpukul Berat
Tersangka GHP (22) dibawa menuju ruang pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar setelah ditangkap atas dugaan kejahatan
TRIBUN-MDEAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pegawai honorer berinisial GHP (22), yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mengungkap sisi gelap hubungan antara tersangka dan korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang hanya dapat disebut dengan nama samaran “Melati”.
Penangkapan terjadi pada Jumat (1/8/2025), sekitar pukul 11.15 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH menyampaikan dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (6/6/2025) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Kejadian itu baru terungkap pada Selasa, 17 Juni 2025, ketika pelapor LJ (36), ibu korban, menemukan percakapan mencurigakan antara korban dan tersangka di aplikasi Messenger pada ponsel korban, yang berisi kalimat, "Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku."
Selanjutnya, ibu korban berusaha mengonfirmasi langsung kepada tersangka melalui pesan, namun tersangka justru memblokir akun Messenger anaknya.
Merasa perlu kepastian, sang ibu kemudian menginterogasi anaknya secara langsung. Korban akhirnya mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan tersangka.
Pertama kali persetubuhan antara korban dan tersangka terjadi pada bulan puasa tahun 2025, di sebuah penginapan di Lorong Sembilan.
Setelah itu, kejadian serupa berlangsung berulang kali di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Terakhir kali, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/6/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, di tempat yang sama.
Atas pengakuan korban, sang ibu pelapor merasa terpukul, marah, dan kecewa.
Keluarga kemudian berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, pada 14 Juli 2025, pelapor melaporkan kejadian ini ke Markas Kepolisian Resor Pematangsiantar dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, IPDA Darwin P. Siregar, SH, bersama sejumlah personel, berhasil menangkap tersangka di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ditangkap-atas-dugaan-kejahatan-seksual-terhadap-seorang-remaja-perempuan.jpg)