Polres Pematangsiantar

Kapolres Siantar: Hazura di Balik Jeruji, Nasib Perlawanan Istri Sang Bandar Halangi Penangkapan

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan Hazura Mustika

|
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK memberikan keterangan pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) mengenai pengungkapan kasus narkoba dan penangkapan Hazura Mustika yang menghalangi penangkapan suaminya, JP." 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SIK, bersama Ditresnarkoba Polda Sumut, menggelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) terkait pengungkapan jaringan narkotika 101 kasus dan 159 pelaku yang ditangkap.

Salah satu kejadian penting yang disorot adalah penangkapan Hazura Mustika (34) warga Kelurahan Simarito Pematangsiantar, yang menghalangi proses penangkapan suaminya, JP, dalam operasi narkoba di Jalan Lokomotif bantaran rel kereta Api Pematangsiantar oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dalam pernyataannya, Kapolres Sah Udur mengungkap sosok perempuan yang sempat menghebohkan jagat penyidikan.

Di sebuah gang kecil di Jalan Lokomotif bantaran rel kereta api Pematangsiantar, saat tim Ditresnarkoba hendak menangkap tersangka berinisial JP, mereka disambut bukan hanya oleh bisik-bisik, tetapi juga oleh perlawanan fisik.

Di antara kerumunan warga yang mulai tersulut provokasi, seorang perempuan dengan suara lantang meneriakkan bahwa polisi tak memiliki barang bukti.

"Penangkapan di Bangsal Jalan Lokomotif mendapat perlawanan dari masyarakat. Ada yang memukul, mendorong, bahkan memprovokasi kerumunan dengan berteriak tidak ada barang bukti. Video memperlihatkan seorang perempuan menghalangi penangkapan, dan kami telah mengamankannya," ujar Kapolres Sah Udur.

Perempuan itu adalah Hazura Mustika, 34 tahun, yang mengaku istri dari JP tersangka pengendali jaringan narkoba di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan, Hazura mengaku mendapat kabar bahwa suaminya telah ditangkap.

Ia tak menunggu klarifikasi. Tak peduli pada kronologi. Yang muncul hanya naluri menyelamatkan. Hanya saja, cara yang ia tempuh berujung celaka.

Tanpa ragu, Hazura menyerang balik. Ia menarik baju petugas, mendorong mereka, bahkan mencoba membebaskan sang suami.

Ketika JP digiring ke mobil, Hazura masih mengejar. Tangannya menghantam mobil polisi bahkan dengan alat ditangannya, dari depan dan belakang, seperti tak rela dipisahkan dari pasangan hidupnya.

Dua dunia bertabrakan di Pematangsiantar dunia gelap narkoba dan terang hukum. Dan di antaranya, seorang perempuan bernama Hazura, yang kini duduk di balik jeruji karena memilih berdiri di sisi yang salah.

“Pihak kepolisian sudah membawa tersangka JP ke mobil, tapi Hazura masih berusaha menghalangi jalannya mobil dengan memukul-mukul dari depan dan belakang, bahkan mengejar,” lanjut Kapolres.

jean calvijn konfresn pers di siantar
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK SH MH memberikan keterangan pers di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025) mengenai pengungkapan kasus narkoba dan langkah tegas penegakan hukum di Sumatera Utara hasil kolaborasi dalam pemberantasan narkoba yang berhasil mengungkap 101 kasus dan penangkapan 159 tersangka sepanjang tahun 2025.

Menyikapi persoalan ini, pada Kamis 1 Mei 2025, Hazura Mustika resmi ditahan Polres Pematangsiantar. Satu perlawanan berakhir di balik jeruji.

Polres Pematangsiantar menjeratnya dengan Pasal 214 KUHP, tentang perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas resmi. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved