Polres Tapteng

Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap

Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menunjukkan barang bukti ganja seberat 900 gram hasil ungkap kasus di Lapangan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menunjukkan barang bukti ganja seberat 900 gram hasil ungkap kasus di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Rabu malam (6/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika dengan menggagalkan peredaran ganja seberat 900 gram, Rabu malam (6/8/2025).

Tiga pengedar ditangkap di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, menyusul laporan masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan kasus.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara cermat usai menerima informasi tentang maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.

“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25) di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Gunawan.

Selain barang bukti utama, ganja kering seberat 900 gram yang dibungkus lakban kuning, polisi menyita sejumlah barang lain yang diduga menunjang aktivitas pengedaran. Sepeda motor Honda Beat serta dua ponsel merek Pocophone dan Oppo menjadi bagian dari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut, yang kini tengah diburu oleh tim Satresnarkoba.

“Kami terus mendalami dan memperluas penyidikan agar jaringan ini dapat terputus,” ujar Gunawan.

Polres Tapanuli Tengah bertekad menjaga wilayahnya agar bersih dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved