Korupsi Kuota Haji

Sehari Usai Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil, KPK Naikkan Kasus Kuota Haji 2024 Jadi Penyidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 kini sudah naik status menjadi penyidikan.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Sehari setelah pemeriksaan Yaqut Cholil, KPK menaikkan status dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 kini sudah naik status menjadi penyidikan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat (8/8/2025).

Kenaikan status perkara ini terjadi hanya berselang sehari usai mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).

Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada 2024.

Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Menurut ketentuan UU No 8/2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Artinya, proporsinya seharusnya sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Namun, Kemenag kala itu membagi secara merata: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus tanpa melalui mekanisme DPR.

Setelah perkara ini naik penyidikan, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor pada Kamis (7/8/2025) lalu masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan. 

Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.

Haji Khusus Lebih Mahal

Dibandingkan dengan haji reguler, haji khusus memiliki biaya lebih tinggi, sehingga pembagian kuota yang tidak proporsional menguntungkan agen travel besar.

Apalagi, diduga kuota tersebut tidak dibagikan secara gratis, melainkan diduga melibatkan gratifikasi dan pengaruh asosiasi travel.

Dalam perkara ini, sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK. Satu di antaranya, Khalid Basalamah

Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.

Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.

Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali," katanya.

KPK Terima Lima Laporan

Dugaan korupsi pembagian kuota haji ini disebut-sebut telah berlangsung sejak sebelum 2024, bukan hanya pada satu musim haji.

Sejauh ini KPK mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun KPK menyatakan akan segera menaikkan ke penyidikan jika bukti cukup.

KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.

Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. 

Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. 

Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved