News Video

RIBUAN WARGA SERBAGUNA BLOKADE JALAN, Eksekusi Lahan Tanah Seluas 32 Hektar Batal

Ribuan warga Desa Helvetia memblokade akses jalan di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

"Karena ada warga yang bekerja malah jadi tidak bekerja dan ada yang sekolah malah tidak jadi sekolah. Ia mengungkapkan memohon jangan ada berbuat sesuatu yang seenaknya, sehingga warga sekitar menjadi resah," lanjutnya.

Unggul berharap kepada pemerintah supaya memperhatikan permasalahan kehidupan rakyat.

Sebelumnya, Lahan tanah tersebut sudah dimenangkan oleh pihak Al Washliyah dari keputusan Mahkamah Agung.

"Cuman mereka ini berperkara bukan sama kami dan bukan warga sekitar. Akan tetapi dengan salah seorang yang mengaku ahli waris masa ada tanah negara yang mempunyai ahli waris," ujarnya.

Hingga, keduanya ribut akhirnya dimenangkan adalah Yayasan Al Washliyah jadi ini kan suatu hal yang biasa.

"Masa si A dan si B ribut sampai ke pengadilan negeri malah si C yang menjadi korban . Seharusnya salah satu dari mereka yang menjadi korban bukan kita yang jadi korban jadi ini betul betul permainan mafia tanah," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Kordinator Lapangan, Titin (44) mengatakan, saat ini lahan tanah dieksekusi milik Yayasan Al Washliyah yang telah dinyatakan oleh putusan Mahkamah Agung.

Titin pun mempertanyakan soal adanya penerbitan di tanggal 13 Febuari 2025, menyatakan Al Washliyah telah membeli dengan Dr.H. OK Saidin, dengan harga Rp 300 juta dalam luas tanah 32 hektar.

Hingga detik ini warga yang menduduki lahan tanah seluas 32 hektar tidak ada menerima dana tali asih 

"Kalo memang ahli waris memang menerima tali asih tunjukkan kepada warga dan dimana ahli waris tersebut tinggal. Karena warga tidak pernah ada perkara dengan al Washliyah," katanya Titin saat ditemui di Jalan Serbaguna, Jum'at (8/8/2025)

Titin mengungkapkan eksekusi lahan tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal.

"Batal, eksekusi lahan tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," pungkasnya 

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved