News Video
RIBUAN WARGA SERBAGUNA BLOKADE JALAN, Eksekusi Lahan Tanah Seluas 32 Hektar Batal
Ribuan warga Desa Helvetia memblokade akses jalan di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ribuan warga Desa Helvetia memblokade akses jalan di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ingin mengeksekusi pengosongan lahan tanah seluas 32 hektar.
Pantauan Tribun Medan, Terlihat ribuan warga yang blokir jalan tersebut dengan menggunakan bambu panjang dan spanduk besar serta ban mobil bekas yang telah disiapkan untuk dibakar oleh warga.
Tak hanya itu, sepanduk besar yang dibentangkan itu bertuliskan "Seluruh Warga Menolak Eksekusi Hari Ini Diduga Keterlibatan Spekulan Mafia Tanah,".
"Mendesak Presiden RI Segera Serahkan Tanah untuk Rakyat dan Hukum Mati Pelaku Mafia Tanah,".
"Sultan Deli Ikhlas Menyerahkan Tanah Bekas Concessie Deli Untuk Rakyat,".
"Tolak Eksekusi Yang Menyengsarakan Rakyat Hukum Mati Para Mafia Tanah,".
Terlihat puluhan anak kecil pun juga ikut ke tengah jalanan dan duduk berjejer diatas ban bekas.
Sementara itu, tidak terlihat salah seorang petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berada di lokasi eksekusi lahan tanah tersebut.
Ketua Komite Tani Menggugat Sumut dan Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon (62) mengatakan, petugas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ini sudah berulang kali memberitahu akan dilakukan eksekusi lahan tanah pada tanggal 28 juli 2025.
Surat tersebut dikeluarkan untuk memberitahukan akan eksekusi kembali pada Jumat (8/8/2025) dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Jadi untuk itu kami warga bersatu untuk melawan pihak yang ingin mengeksekusi kami karena pihak Al Washliyah itu belum jelas kepemilikannya tanah ini milik eks HGU dan eks HGU ini tidak boleh diperjualbelikan," katanya unggul saat ditemui wartawan di Jalan Serbaguna.
Ia mengungkapkan saat ini lahan tanah yang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam seluas 32 hektar.
"Kami lihat ini hanya permainan saja karena rakyat telah menempati tanah di tahun 2000, dan tiba-tiba tanah tersebut menjadi milik Al Washliyah dan kami pun tidak kenal, Jadi perkara perkara yang mereka buat ecek ecek," ucapnya unggul sambil menolak keras eksekusi lahan tanah itu.
Hingga kini, tidak ada satu pun petugas yang datang, Namun ini menjadi sesuatu yang meresahkan bagi kehidupan warga.
Eksekusi Lahan Tanah
Tanah Seluas 32
Ribuan Warga Serbaguna Blokade Jalan
Warga Desa Helvetia
Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deli Serdang
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|