Berita Viral
PENJELASAN KPP Pratama Pekalongan Usai Viral Curhat Ismanto, Buruh Ditagih Pajak Rp2,8 M
Berdasarkan data Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021, NIK smanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah penjelasan KPP Pratama Pekalongan usai viral curhat Ismanto.
Ismanto merupakan seorang buruh jahit.
Ia kaget mendadak ditagih pajak Rp2,8 miliar.
Baca juga: Tempramennya Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa Tak Bisa Kontrol Emosi, Sudah 9 Kali Talak Istri
Padahal kehidupannya pun selama ini sangat sederhana.
Belakangan dikuak kedatangan KPP Pratama bukan untuk menagih melainkan hanya mengkonfirmasi.
Seorang buruh asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ismanto (32), kaget saat tiba-tiba menerima tagihan pajak senilai Rp2,8 miliar, Rabu (6/8/2025).
Padahal, ia sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh jahit harian lepas bersama istrinya, Ulfa (27).
Dalam tagihan yang diterimanya, tertulis Ismanto dikenakan pajak miliaran rupiah sebab melakukan transaksi beli kain berjumlah besar.
Baca juga: Sederhananya Hidup Ismanto, Tukang Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar: Rumah Saja Tidak Punya
"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto, Jumat (8/8/2025), dilansir TribunJateng.com.
Terkait tagihan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan ada petugas yang mendatangi rumah Ismanto pada Rabu, sembari membawa surat resmi.
Tetapi, Subandi menyebut kedatangan petugas pajak itu bukan untuk menagih, melainkan hendak mengklarifikasi soal data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Ia juga membantah soal tagihan pajak yang bernilai Rp2,8 miliar.
Subandi menyebut nominal itu bukan tagihan pajak, melainkan nilai transaksi.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,8 miliar. Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," jelas Subandi, Jumat, masih dari TribunJateng.com.
Baca juga: Ayat 1000 Dinar Lengkap Arab, Latin, Terjemahan dan Waktu Paling Mustajab Mengamalkannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Ismanto-Buruh-Jahit-Kaget-Ditagih-Pajak-Rp28-Miliar-Huni-Rumah-Kecil-di-Gang-Sempit.jpg)