Berita Viral

NASIB ART Dipaksa Pacar Rekam Majikan tanpa Busana, Terancam 12 Tahun Penjara, Ketahuan Suami Korban

ART tersebut diam-diam merekam ibu majikannya DK (32) tanpa busana di kediamannya di kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ART REKAM MAJIKAN: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat pimpin press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). - ART diam-diam merekam majikan tanpa busana di Bekasi, pacarnya ikut terseret. Terungkap motifnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib ART dipaksa pacar rekam majikan tanpa busana di Bekasi.

ART tersebut pun kini terancam 12 tahun penjara.

Aksinya ketahuan suami korban yang curiga melihat gerak-gerik pelaku dari CCTV.

Baca juga: Perjuangan Prada Lucky 7 Kali Gagal Masuk Tentara, Baru 2 Bulan Tugas Berujung Pilu Disiksa Senior

Belakangan diketahui, ia diancam sang kekasih. 

Pacar ART tersebut mengancam akan menyebat video syur pelaku jika permintaannya tak dituruti.

Aksi seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial DA (18) ini membuat geger publik.

Baca juga: Bukan Cuma Senior, Prada Lucky Mengaku Disiksa Atasannya, Video Call Ibu: Dicambuk Bamak, Dasi

ART tersebut diam-diam merekam ibu majikannya DK (32) tanpa busana di kediamannya di kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Ternyata aksi ART tersebut dilakukan sekongkol dengan pacarnya.

Alhasil kini ART berusia 18 tahun itu ditangkap bersama pacarnya tersebut.

Lalu, apa motif ART tersebut tega merekam majikannya tanpa busana?

NASIB ART Dipaksa Pacar Rekam Majikan tanpa Busana, Terancam 12 Tahun Penjara, Ketahuan Suami Korban
ART REKAM MAJIKAN: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat pimpin press release di Polres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025). - ART diam-diam merekam majikan tanpa busana di Bekasi, pacarnya ikut terseret. Terungkap motifnya.

Diketahui pacar ART berinisial MFR (23)  juga merupakan satpam.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ancaman pidana juga diberikan kepada MFR (23) karena meminta DA untuk melakukan aksi merekam majikannya tersebut.

"Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008," kata Kusumo saat pres rilis, Jumat (8/8/2025) siang.

Kombes Kusumo menuturkan, peristiwa itu terjadi Kamis (15/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: PENDEMO GERUDUK KANTOR BUPATI ASAHAN, Minta Oknum Petugas Diskupcapil Dipecat Karena Maki Warga

Kala itu, DK mengetahui DA telah merekam dirinya tanpa busana saat hendak memakai pakaian usai mandi, dari suaminya berinisial PRP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved