Berita Viral
MODUS Pasutri Curi Mobil Demi Biaya Bersalin, Istri Rayu Korban Nginap di Hotel, Ngaku Suami Pergi
Mereka bagi tugas untuk melancarkan aksi jahatnya. Sang istri memanfaatkan bujuk rayu dan kepercayaan korban.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain Satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2006 berikut STNK dan kunci kontak, Dua unit ponsel (POCO X5 dan OPPO Reno7).
Menurut AKBP Hidayatullah, penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya persalinan, sementara Tandy juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.
Baca juga: NONTON Live Streaming Man United Vs Fiorentina Jam 18.45 WIB, Akses di Sini via HP
“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan akan diproses sesuai hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Sementara itu, pelaku laki-laki, Tandy, telah dilakukan penahanan.
Sedangkan Ayu Wandari yang kini dalam kondisi baru melahirkan sekitar satu bulan tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum akan tetap berjalan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MODUS-Pasutri-Curi-Mobil-Demi-Biaya-Bersalin-Istri-Rayu-Korban-Nginap-di-Hotel-Ngaku-Suami-Pergi.jpg)