Rudapaksa di Tapsel

Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Tapanuli Selatan 5 Kali Rudapaksa Santriwati Modus Beri Uang Saku

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan kakek berusia 64 tahun itu kurang lebih merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TAPANULI SELATAN
LECEHKAN SANTRIWATI: Momen Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menginterogasi MN 64, tersangka pelecehan terhadap santriwatinya, Sabtu (9/8/2025). Tersangka kurang lebih merudapaksa korban sebanyak 5 kali. (DOK POLRES TAPANULI SELATAN) 

TRIBUN-MEDAN com, MEDAN - Seorang ketua yayasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial MN (64) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

MN ditangkap karena diduga merudapaksa seorang santriwati bernama Bunga (samaran), 17 tahun, yang juga masih berhubungan keluarga dengannya.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan kakek berusia 64 tahun itu kurang lebih merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Perbuatan bejat seorang tokoh agama tersebut berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2022, atau saat korban berusia 13 tahun.

"Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, yang menyebutkan bahwa, tindakan asusila tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/8/2025).

Polisi mengungkapkan, rudapaksa pertama kali terjadi ketika korban sedang mencuci piring di tempat tinggal tersangka, yang masih dalam area pesantren pada Juli 2021 lalu.

Disini tersangka menarik tangan korban, lalu membekap mulutnya, hingga akhirnya merudapaksa.

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka selalu meminta korban menutup mulut agar tidak mengadukan ke ibu, maupun keluarganya.

Modus tersangka agar bisa berulang kali menyetubuhi santriwati memberikan uang saku, diantaranya sebesar Rp 150 ribu.

"Untuk sementara, motif pelaku melakukan aksinya dengan sering memberi uang kepada korban. Namun, ini masih kita dalami lagi."

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, usai ditangkap Jumat 8 Agustus kemarin.

AKBP Yon Edi mengatakan, penangkapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Hasil visum korban menunjukkan adanya bekas kekerasan seksual.

Kemudian tersangka juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa santriwati.

Polisi juga mendalami ada tidak korban atau santriwati lainnya turut menjadi korban.

Tersangka terancam 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

"Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman."

 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved