Rudapaksa di Tapsel

Ketua Yayasan Pondok Pesantren di Tapanuli Selatan 5 Kali Rudapaksa Santriwati Modus Beri Uang Saku

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan kakek berusia 64 tahun itu kurang lebih merudapaksa korban sebanyak 5 kali.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK POLRES TAPANULI SELATAN
LECEHKAN SANTRIWATI: Momen Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menginterogasi MN 64, tersangka pelecehan terhadap santriwatinya, Sabtu (9/8/2025). Tersangka kurang lebih merudapaksa korban sebanyak 5 kali. (DOK POLRES TAPANULI SELATAN) 

Tersangka terancam 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

"Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman."

 

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved