Sumut Terkini

Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Imbau Warga Tak Berangkat Keluar Negeri secara Ilegal

Kepala Dinas ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irfan Zuhri menghimbau masyarakat agar tidak berangkat ke Kamboja, Sabtu (9/8/2025).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAPa
PEKERJA ILEGAL: M Irvan Zuhri, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai meminta agar masyarakat Tanjungbalai tidak menjadi PMI non prosedural dan berangkat ke negara yang sudah masuk zona merah kekerasan terhadap PMI, Senin (30/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Kepala Dinas ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irfan Zuhri menghimbau masyarakat agar tidak berangkat ke Kamboja, Sabtu (9/8/2025).

Ungkapnya, belajar dari beberapa kasus akhir-akhir ini, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami insiden.

Terlebih, para PMI yang nekat keluar Indonesia dengan cara ilegal ataupun non prosedural yang mengakibatkan sulitnya pendataan PMI.

"Berdasarkan surat edaran Walikota Tanjungbalai nomor 490/10285/2025, melarang masyarakat Tanjungbalai berangkat secara non prosedural serta melarang untuk berangkat ke Kamboja dan beberapa negara di Timur Tengah," ujar Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Muhammad Irfan Zuhri.

Katanya, pihak pemerintah Kota Tanjungbalai akan memfasilitasi masyarakat yang hendak mencari pekerjaan keluar negeri dengan jalur legal atau mengikuti prosedur.

"Karena banyaknya masalah yang dialami, seperti tindak pidana penipuan, kekerasan, dan perdagangan manusia. Kami sangat berharap masyarakat tidak lagi menjadi PMI non prosedural," ujarnya.

Dari pengalaman sebelumnya, banyak PMI non prosedural yang mengalami kekerasan dan tidak diketahui oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah kesulitan melacak dan mengetahui keberadaan sang PMI.

"Sementara Asia Tenggara Laos, Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Timur Tengah diharapkan segera dihindari, karena hampir rata semua dilarang. Dari negara diatas, seluruhnya masuk dalam garis merah perlindungan pekerja migran," ujarnya.

Jelasnya, biasanya para PMI yang bekerja keluar negeri dikarenakan adanya iming-iming gaji besar dan jaminan untuk kesejahteraan.

Sementara, dari data yang dihimpun tribun-medan.com, dari website resmi Kemenlu.go.id, 6 bulan terakhir, setidaknya ada 2.585 kasus perlindungan terhadap WNI di Kamboja.

2.100 kasus diantaranya merupakan WNI yang terlibat jaringan aktivis penipuan online.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved