Sumut Terkini

Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya

Masyarakat cukup datang ke Kantor Dukcapil Dairi dengan membawa KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).

TRIBUN MEDAN/ALVI
Proses pemindahan administrasi warga dari luar wilayah yang ingin menjadi warga Kabupaten Dairi di Kantor Disdukcapil Dairi, Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi semakin memanjakan masyarakat dalam proses administrasi kependudukan, Jumat (8/8/2025).

Kali ini, Disdukcapil Dairi mempermudah masyarakat yang berasal dari luar daerah atau provinsi, yang ingin menjadi bagian dari warga Kabupaten Dairi ini.

Menurut Kepala Disdukcapil Dairi, Deddy Situmorang mengatakan, pihaknya menyediakan layanan loket untuk pelayanan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Loket ini dibangun agar mempermudah masyarakat yang berasal dari luar daerah, ingin menjadi warga Kabupaten Dairi, tanpa harus pergi ke daerah asalnya.

"Jadi ini kita bangun untuk masyarakat yang mungkin sudah lama tinggal di Dairi, namun belum tercatat sebagai warga Dairi. Nah disini kami ingin mempermudah proses pengurusan, tanpa harus pergi ke kota asalnya, " ujar Dedy.

Katanya, proses perpindahan ini tak hanya bisa dilakukan kepada kabupaten atau kota yang berada di Provinsi Sumut, tetapi juga bisa dilakukan di seluruh kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

"Mungkin ada masyarakat yang awalnya berdomisili di Kalimantan. Nah kalau harus pulang ke Kalimantan kan jauh itu. Jadi tak perlu lagi harus pulang ke Kalimantan, karena kita yang akan mengurusnya, " tegas Deddy.

Proses perpindahannya pun cukup mudah.

Masyarakat cukup datang ke Kantor Dukcapil Dairi dengan membawa KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, Petugas Dukcapil lah yang akan mengatur semuanya.

"Seluruh proses perpindahan ini sifatnya gratis ya. Masyarakat tinggal membawa KTP dan KK, dan kami akan memberikan tiket layanan sebagai tanda terima, yang memungkinkan warga untuk melacak status permohonan mereka. Setelah selesai, warga akan menerima notifikasi melalui WhatsApp," jelas Deddy.

Layanan SKPWNI Online tidak hanya tersedia di kantor Dinas Dukcapil Dairi, tetapi juga telah diperluas di seluruh kantor camat se-Kabupaten Dairi.

Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

"Kami ingin memastikan bahwa warga di seluruh Kabupaten Dairi, baik yang tinggal di pusat kota maupun di daerah pedesaan, dapat mengakses layanan ini dengan mudah tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Dukcapil. Dengan adanya layanan di kantor camat, proses pengurusan SKPWNI menjadi lebih cepat dan praktis," tambah Dr. Deddy.

Menurut Deddy, lama pengurusan SKPWNI tergantung pada respon dari pihak Dukcapil di daerah asal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved