Sumut Terkini
Terdakwa Kasus Korupsi Rico Sianipar Serahkan Denda Perkara ke Kejari Toba
Ia jelaskan, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 17 Februari 2022 hingga 4 September 2022.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Terdakwa kasus korupsi Rico Menanti Sianipar membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (6/8/2025).
Kasi Pidsus Kejari Toba Ris Piere Handoko utarakan, pembayaran ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP.
"Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, kita menerima pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi oleh terdakwa RMS sebesar Rp 200 juta," tutur Ris Piere Handoko, Rabu (6/8/2025).
Ia jelaskan, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak 17 Februari 2022 hingga 4 September 2022.
"Uang denda disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi yang ditunjuk, sebagai wujud kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan pengadilan," sambungnya.
"Dengan diserahkannya pembayaran denda ini, salah satu kewajiban pidana yang dibebankan kepada terdakwa telah terpenuhi sebagaimana diatur oleh hukum yang berlaku," lanjutnya.
Sebelumnya, dua terpidana kasus korupsi: Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gofur Silaban dikenakan pakaian tahanan dan dibawa ke Rutan Balige, Jumat (20/10/2023). Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga menjelaskan, kedua terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020.
"Hari ini Kejari Toba Samosir eksekusi dua terpidana setelah adanya Mahkamah Agung tertanggal 30 Agustus. Kedua terpidana adalah RMS dan AAGS. Masing-masing terpidana tersangkut kasus korupsi pada pembangunan peningkatan infrastruktur jalan di Silimbat - Parsoburan tahun 2020," ujar Oloan Sinaga saat ia menjadi Kasi Intel pada tahun 2023 di Toba.
"Kedua terdakwa diputuskan hukuman 2 tahun penjara. Terpidana AAGS dibebankan biaya pengganti sebesar Rp. 377.208.325 dan tadi sudah dibayarkan oleh terpidana," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, kerugian negara alami perbedaan pada pengadilan tingkat pertama dan putusan tingkat kasasi.
"Pada awalnya didakwakan kerugian negara mencapai Rp 415 juta. Setelah proses di pengadilan tingkat pertama di PN Medan, kedua terpidana diputus bebas," sambungnya.
"Lalu teman-teman dari Kejari Toba Samosir melakukan kasasi. Putusannya adalah kerugian negara adalah Rp. 377.208.325," terangnya.
Ia menjelaskan, saat eksekusi, kedua terpidana taka ada melakukan perlawanan.
"Akan dibawa ke Rutan Balige. Setelah adanya putusan kasasi, kedua terpidana ini tak ada melakukan perlawanan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-korupsi-Rico-Menanti-Sianipar-membayar-denda.jpg)