Berita Viral

Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi

Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina

Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
EKSEKUSI - Kejaksaan menyatakan segera eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Kasus Silfester sudah divonis Mahkamah Agung (MA) pada 2019 silam, tapi Kejaksaan tak kunjung melakukan eksekusi sampai Rabu, 6 Juli 2025. 

Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu. 

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.

Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.

"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved