Berita Viral
Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi
Setelah enam tahun berlalu, lembaga penegak hukum Kejaksaan kini bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina
Jejak Kasus Fitnah Jusuf Kalla pada 2017
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla saat berorasi pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla" kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Silfester juga mengatakan JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Ihsan mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester. Namun muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan, untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga juga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara ini sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Namun, Silfester belum menjalani hukuman tersebut. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB Tersangka Roy Suryo Dkk Kini Dilarang Pergia ke Luar Negeri dan Wajib Selalu Hadir Pemeriksaan |
|
|---|
| Digerebek Istri Sah, Selingkuhan Briptu Arief Minta Ganti Rugi Rp25 Juta, Dilaporkan Nikah Siri |
|
|---|
| NASIB Guru SD Minta Pindah Karena Jarak Sekolah Malah Kena Hujat, Punya Pajero dan Jarang Kerja |
|
|---|
| PSI Pasang Badan Bela Jokowi, Tak Terima Rezim Jokowi Disebut Jahat Oleh Nasdem: Belum Belajar |
|
|---|
| SOSOK Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Saldo Nasabah Capai Rp 7 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)