Berita Viral

TIGA HAKIM Dilaporkan Pihak Tom Lembong, Ahli Hukum Pidana dari IBLAM Law School: Keputusan Keliru

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Rahmat
TOM LEMBONG LAPORKAN 3 HAKIM: Potret Anies Baswedan dan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ahli hukum pidana sekaligus dosen di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menyoroti keputusan Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebagaimana diwartakan Tribunnews.com, Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan dilayangkan pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong adalah:

  1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
  2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda 
  3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Pelaporan ketiga hakim ini dilakukan hanya tiga hari setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

Adapun permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong diajukan Prabowo dan tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025.

Setelah disetujui DPR RI, abolisi untuk Tom Lembong termuat dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Tom Lembong resmi bebas pada 1 Agustus 2025, atau sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Baca juga: Siapa Sosok Chusnul Khotimah? Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman Terkait Kasus Impor Gula

Baca juga: KPK Respons Sindiran Megawati, Setyo Bilang Status Terpidana Hasto tak Berubah, Amnesti Dikasihani

Langkah-langkah untuk memahami kasus Tom Lembong

  • Latar belakang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
  • Keputusan pengadilan terkait vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  • Proses abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk Surpres dan Keppres terkait.
  • Tanggapan ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, mengenai pelaporan majelis hakim oleh Tom Lembong.
  • Alasan dan tujuan pelaporan majelis hakim ke Bawas MA dan KY oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
  • Pernyataan Komisi Yudisial (KY) terkait verifikasi dan analisis laporan terhadap majelis hakim.
  • Konsep abolisi berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 dan implikasinya terhadap proses hukum.
  • Memori banding yang diajukan oleh Tom Lembong atas vonis hukuman yang dijatuhkan.

Ahli Hukum Pidana: Keputusan Tom Lembong Hal Keliru

Prof. Suhandi Cahaya menilai, keputusan Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Bawas MA dan KY adalah hal yang keliru.

Menurut Suhandi, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

Dengan Prabowo menggunakan hak prerogatif sebagai presiden untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, maka proses hukum atau penuntutan yang berlangsung terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2016-2019 itu dihapuskan.

"Bahwa Tom Lembong itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti, memang bersalah," kata Suhandi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).

"Mendapat abolisi dari Presiden bukanlah putusan bebas, melainkan hak Presiden untuk memberikan abolisi," tambahnya.

"Jadi, apabila sudah mendapat abolisi, Tom Lembong melaporkan hakim yang mengadili dirinya adalah tindakan yang sangat keliru," lanjut Suhandi.

"Sebab, pola pikirnya sangatlah salah," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved