Sumut Terkini
Diduga Ada Kongkalikong Realisasi Belanja BBM di Dishub Binjai, Praktisi Hukum: Masuk Ranah Pidana
Dalam temuan auditor, belanja BBM untuk Bus Trans Binjai hampir Rp100 juta itu cukup mencurigakan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dugaan korupsi dalam realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2024 terus mendapat sorotan tajam.
Bahkan diduga terjadi kongkalikong dalam realisasi tersebut.
Praktisi hukum Kota Binjai juga menilai ada indikasi perilaku koruptif dalam realisasinya.
Apalagi jika terbukti bon diduga palsu, unsur pidananya terpenuhi.
"Temuan auditor dalam realisasi belanja BBM yang tidak sesuai data penggunaan hingga dugaan kolusi dengan SPBU, itu sudah mengarah kepada potensi tindak pidana korupsi dan tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administratif," jelas Praktisi Hukum, Rivaldy Yogaswara, Selasa (5/8/2025).
"Ketika muncul yang patut diduga merupakan bukti atau indikasi adanya bon palsu, data pengisian fiktif, dan realisasi anggaran yang tidak masuk akal, maka kita tidak bisa lagi bicara soal kelalaian semata. Ini sudah masuk pada ranah pidana," sambungnya.
Dalam temuan auditor, belanja BBM untuk Bus Trans Binjai hampir Rp100 juta itu cukup mencurigakan.
Sebagai penduduk Kota Binjai, dia menyebut, Bus Trans jarang terlihat. Namun, anggaran belanja BBM terdapat temuan oleh auditor.
Selain itu, belanja BBM untuk kendaraan dinas pada Dishub Binjai pun diduga tidak disertai dengan dokumen.
Karenanya, patut diduga Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 bekerjasama melakukan praktik manipulasi bukti pengisian BBM.
"Jika benar terjadi manipulasi dokumen atau data fiktif, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta pasal 9 karena menggunakan surat palsu untuk melancarkan perbuatan itu,” tutup Rivaldy.
Kadishub Kota Binjai, Chairin Simanjuntak saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentarnya.
Ia mengaku jika persoalan sudah diklarifikasi.
"Sudah diklarifikasi, koordinasi dengan unitnya," ujar Chairin.
Sedangkan itu, Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra menjelaskan temuan auditor sudah diproses.
"Inspektorat menindaklanjuti temuan BPK, dengan meminta Kepala OPD untuk memproses pengembalian temuan itu," kata Eka.
"Temuan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah," sambungnya.
Disinggu berapa nilai pengembaliannya, Eka tak menjawabnya.
Sebelumnya, APH diminta menyelidiki dan mendalami temuan auditor dalam realisasi belanja BBM yang dianggarkan Dishub tahun anggaran 2024.
Pendalaman dan penyelidikan wajib dilakukan APH karena terendus adanya dugaan kongkalikong Dishub Binjai dengan SPBU 14.207.166 yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur.
DPRD Binjai pun mendukung penyelidikan yang wajib dilakukan APH di Kota Binjai. Soalnya, temuan auditor itu sudah menjadi kegaduhan antara Dishub Binjai dengan menejemen SPBU.
Mereka saling tuding, karena instansi pemerintahan dan swasta itu diduga telah mengeluarkan bon palsu.
APH juga untuk tidak ragu periksa pucuk pimpinan OPD yang bermain.
Penegakan hukum tentu tidak pandang bulu meski ada pimpinan OPD yang dekat dan berlindung di balik kekuasaan wali kota.
Soalnya, pucuk pimpinan pada OPD ini masih memiliki hubungan keluarga atau sepupu wali kota.
"Temuan BPK (badan pemeriksa keuangan) bisa jadi pintu masuk APH untuk periksa OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) nakal yang bermain-main terhadap anggaran," jelas Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir ketika diminta tanggapannya,
Diektahui, auditor menemukan adanya indikasi perilaku koruptif berupa dugaan mark-up hingga fiktif dalam realisasi anggaran belanja BBM pada Dishub Kota Binjai tahun anggaran 2024.
Laporan auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi dengan data transaksi yang telah dilakukan.
Dalam laporan auditor, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) senilai Rp345 jutaan.
Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya dugaan mark-up yang tidak sesuai dengan kondisi.
Adapun belanja BBM dimaksud untuk operasional 15 unit Bus Trans Binjai yang digunakan untuk antar jemput anak sekolah, transportasi peserta kegiatan tertentu atau hal lain yang membutuhkan. Sistem belanja BBM ini dengan cara deposit pada salah satu SPBU di Kota Binjai.
Bagi sopir yang mau melakukan pengisian BBM, dilengkapi dengan surat pengantar. Namun sistem kerjasama belanja BBM melalui deposito ini tidak dapat ditunjukkan Dishub Binjai kepada auditor.
Terlebih lagi selama tahun 2024, Bus Trans Binjai yang jarang terlihat mengaspal malah menghabiskan uang negara hampir Rp 100 juta untuk realisasi belanja BBM.
Sementara, Dishub Binjai menganggarkan untuk belanja BBM Bus Trans hampir Rp 150 juta.
Namun dalam pemeriksaan auditor, ada ditemukan dugaan mark-up belanja BBM dengan kerugian negara puluhan juta Rupiah.
Temuan lainnya dalam laporan auditor, realisasi belanja BBM untuk kendaraan operasional dan sepeda motor yang tidak sesuai ketentuan hingga diduga terendus perilaku mark-up.
Sistem belanja BBM untuk kendaraan dinas ini dilakukan secara tunai yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan pemeriksaan auditor, ditemukan selisih puluhan juta rupiah dalam realisasi belanja BBM untuk kendaraan dinas tersebut.
Catatan auditor, dugaan mark-up pada realisasi belanja BBM di Dishub Binjai terjadi karena pucuk pimpinan pada OPD itu selaku pengguna anggaran, tidak melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Karenanya, hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 10 ayat (1) huruf k dituliskan bahwa kepala OPD selaku pengguna anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran pada dinas yang dipimpinnya.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
| Lahan Kota Siantar untuk Permukiman Horizontal Diperkirakan Masih Aman Sampai 2043 |
|
|---|
| Ajak ASN Pemprov Sumut Mulai Berinvestasi Saham, Gubsu Bobby: Daripada Main Judi Online |
|
|---|
| TKD Dipotong, Gubsu Bobby Inisiasi Kolaborasi Antar Bank Daerah untuk Pembangunan se-Sumatera |
|
|---|
| Dilaporkan ke BK DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani Balik Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/APEL-Petugas-Dishub-Kota-Binjai-saat-melaksanakan-apel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.