Berita Nasional

BABAK BARU Beras Oplosan Sania Fortune Dll, 3 Petinggi PT Padi Indonesia Maju Ditetapkan Tersangka

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERSANGKA BERAS OPLOSAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025). 

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan pengungkapan ini tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dipublikasikan pada pekan lalu.

Tiga tersangka tersebut merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. 

Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.

Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved