Sumut Terkini

Mobil Pinjaman Terancam Disita Negara Usai Dibawa Tersangka Angkut Narkoba, Pemilik Ajukan Gugatan

Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan dari pihak leasing, bahwa mobil itu bukan milik para tersangka, melainkan keluarga Nasruddin.

ISTIMEWA
Foto pasutri, Nasruddin dan Tengku Irma di kantor kuasa hukum, Supri Darsono Silalahi di Jalan Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Satu unit mobil jenis Fortuner milik pasangan suami - istri (pasutri) , Nasrudin dan Tengku Irma harus gigit jari usai mobilnya disita negara karena dipinjam oleh para tersangka narkotika, Senin (4/8/2025).

Supri Darsono Silalahi selaku kuasa hukum pasutri, mengatakan putusan itu terjadi saat pihak Kejaksaan menetapkan dalam persidangan oleh para tersangka, Juanda dan Husaini yang sebelumnya ditangkap karena membawa narkotika.

"Menurut pihak Jaksa, mobil itu akan menjadi milik negara, karena dijadikan alat barang bukti. Namun klien kami ini tidak tahu menahu bahwa mobil itu digunakan untuk membawa narkoba, " ujar Supri.

Hal itu diperkuat oleh pengakuan dari para tersangka yang menyebut bahwa si pemilik mobil tidak tahu bahwa mobilnya digunakan untuk membawa narkoba.

Hal itu pun diperkuat oleh pernyataan dari pihak leasing, bahwa mobil itu bukan milik para tersangka, melainkan keluarga Nasruddin.

"Padahal sudah disebut oleh pihak tersangka, bahwa si pemilik mobil tak tahu akan digunakan untuk membawa narkoba. Begitu juga pernyataan dari pihak leasing, bahwa mobil itu milik keluarga klien kami, karena masih dalam proses cicilan pembayaran, " kata Supri.

Menurut Supri, seharusnya mobil tersebut sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke pemilik mobil setelah putusan pengadilan selesai. Namun, mobil tersebut malah tetap disita oleh negara.

"Saat ini kami sudah layangkan gugatan terkait kasus tersebut. Karena ini akan menimbulkan keresahan dimasyarakat. Bagaimana dengan nasib para pengusaha rental mobil, kalau ada yang meminjamnya lalu digunakan untuk membawa narkoba, " tutup Supri.

Sementara itu, menurut keterangan dari Nasruddin, mobil itu dipinjam oleh tersangka yang bernama Juanda. Nasruddin meminjamkan mobil itu karena sudah kenal dekat dengan tersangka.

"Awalnya tersangka meminjam mobil kami di Kota Subulussalam, Aceh. Nah karena saya sudah lama kenal dengan tersangka, maka saya pinjamkan mobil itu, " kata Nasruddin.

Awalnya tersangka mengaku hanya meminjam dalam waktu satu hari, karena ada urusan di Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, mobil tersebut sudah tidak dipulangkan lebih dari beberapa hari. Sehingga pihak Nasruddin sempat melaporkan kejadian itu ke Polres Subulussalam.

"Saya sudah coba hubungi namun tidak aktif, dan saya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Subulussalam, " katanya.

Akan tetapi, Nasruddin malah mendapat informasi bahwa mobil yang dikendarai Juanda dan Husaini ditangkap oleh Polisi, karena kasus Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Dirinya berharap agar mobil tersebut bisa kembali, dan tidak disita oleh negara. "Tentu kami berharap agar mobil itu kembali lagi kepada kami. Karena kami memang tidak tahu bahwa mobil itu akan dijadikan kendaraan untuk membawa narkoba. Kalau seandainya kami tahu, maka kami tidak akan meminjamnya, " tutup Nasruddin.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved