Berita Viral

DATANGI Kejaksaan, Roy Suryo Desak Agar Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara Kasus Hina JK

Roy Suryo Cs merespons eksekusi Silfester Matutina atas kasus fitnah Jusuf Kalla pada 2019. 

Tangkapan layar Kompas.tv
GERUDUK KEJARI JAKSEL- Roy Suryo dan rombongan menyerahkan surat permintaan eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang telah divonis penjara sejak 2019 

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.

Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.

"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved