Berita Viral

KETUM PDIP MEGAWATI Soroti KPK yang Jerat Hasto Kasus Suap: Kenapa Sih Kok KPK Jadi Begitu?

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai KPK sekarang sudah tidak bekerja dengan maksimal. 

|
Tribun Bali/HO
MEGAWATI MENANGIS - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menangis sambut Hasto Kristiyanto di panggung Kongres PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, pada Sabtu (2/8/2025). 

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025."

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, Rabu (31/7/2025).

Hasto Keluar dari Rutan KPK

KONGRES PDIP - Kongres PDIP di BNDCC Nusa Dua, Bali, resmi ditutup oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Sabtu (2/8/2025) sore. Dalam kesempatan ini, Megawati juga mengumumkan susunan DPP hasil Kongres PDIP di Bali. Untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) sementara dirangkap oleh Ketua Umum.
KONGRES PDIP - Kongres PDIP di BNDCC Nusa Dua, Bali, resmi ditutup oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pada Sabtu (2/8/2025) sore. Dalam kesempatan ini, Megawati juga mengumumkan susunan DPP hasil Kongres PDIP di Bali. Untuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) sementara dirangkap oleh Ketua Umum. (TribunBali.com)

Hasto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedun Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. 

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 yang telah disetujui DPR RI.

Hasto keluar dari rutan KPK sekitar pukul 19.20 WIB dengan mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam. 

Dia tampak didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah.

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto. 

Tak hanya itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved