News Video

DETIK-DETIK Polisi Tangkap Satria Purba di Barak Miliknya, Barbut 200 Gram Sabu di Dalam Sepatunya

Personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat dan pemerintah desa menggerebek lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

Selain Satria, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang juga berada di lokasi saat penangkapan terjadi. Keempatnya yakni Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) . 

"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada disitu saat " tegasnya. 

Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. 

(Cr7/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved