News Video
DETIK-DETIK Polisi Tangkap Satria Purba di Barak Miliknya, Barbut 200 Gram Sabu di Dalam Sepatunya
Personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat dan pemerintah desa menggerebek lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz
Selain Satria, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang juga berada di lokasi saat penangkapan terjadi. Keempatnya yakni Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) .
"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada disitu saat " tegasnya.
Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Cr7/www.tribun-medan.com).
Tags
Penangkapan Satria Purba
di Barak Miliknya
200 Gram Sabu
Sabu Ditemukan di Dalam Sepatu
narkotika jenis sabu
Tigalingga
Kabupaten Dairi
Berita Terkait: #News Video
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|