News Video

DETIK-DETIK Polisi Tangkap Satria Purba di Barak Miliknya, Barbut 200 Gram Sabu di Dalam Sepatunya

Personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat dan pemerintah desa menggerebek lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, TIGALINGGA - Personil Polsek Tigalingga bersama masyarakat dan pemerintah desa menggerebek lokasi yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Jumat (1/8/2025). 

Dalam video amatir yang dilihat Tribun Medan,  terlihat petugas dari Polsek Tigalingga yang dipimpin Kapolsek, Iptu Parlindungan Lumban Toruan menggerebek barak yang terbuat dari kayu itu. 

Tampak pula kepala dusun setempat yang menjadi saksi dari penggerebekan barak itu. 

Terlihat pula tersangka utama yakni Satria Purba yang juga merupakan seorang bandar sabu terduduk lemas di atas tanah. 

Begitu juga dengan 5 pria yang merupakan pekerja bangunan sedang berada di lokasi barak narkoba itu. Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi barak hingga barang milik para Satria. 

"Ayo geledah itu semua, " ujar Kapolsek. 

Petugas sempat tidak menemukan barang yang yang menjadi target utama yakni narkoba. Dibarak itu, petugas hanya menemukan alat hisap bong, kaca pirex, dan pipet sisa pakai. 

Namun, saat petugas menggeledah mobil jenis Mitsubishi Xpander milik Satria, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram yang disimpan didalam salah satu sepatu milik Satria. 

"Haa. Ini dia barangnya. Sah ya. Semua lihat ya, " kata Kapolsek. 

Diberitakan sebelumnya, Satria Purba(46), pecatan anggota Polri karena kasus narkoba kembali berulah. Satria kembali ditangkap atas kasus narkoba di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Februari 2025.

"Tersangka baru keluar lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri, " ujar Otniel, Jumat (1/8/2025). 

Dikatakannya, Satria merupakan salah satu bandar narkotika jenis Sabu yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di desa tersebut. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam sepatu yang berada di dalam mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih milik Satria. 

"Petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni bong sabu, uang tunai, kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 1 juta 320 ribu, " ungkap Otniel. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved