Sumut Terkini

Sebuah Rumah Dieksekusi di Kota Porsea, Penggugat Kosongkan Rumah dan Dipasangi Pagar

Perempuan berinisial RS sebagai termohon eksekusi mesti meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan kosong. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Proses eksekusi rumah di Kota Porsea berlangsung pada hari ini, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba dieksekusi.

Perempuan berinisial RS sebagai termohon eksekusi mesti meninggalkan rumah tersebut dalam keadaan kosong. 

Penggugat yakni perempuan inisial SS telah melakukan pendekatan terhadap RS sejak tahun 2018. Kuasa hukum penggugat, Boy Raja Simangunsong menjelaskan, perkara tersebut telah bergulir di pengadilan sejak tahun 2018.

"Ini perkara ini sudah resmi terdaftar di pengadilan sejak tahun 2018. Sebelumnya, kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak tergugat, namun tak ada titik temu," terang kuasa hukum penggugat, Boy Raja Marpaung, Jumat (1/8/2025).

Pada tahun 2021, pihak penggugat telah berupaya mendekati tergugat atau termohon eksekusi, namun gagal. 

"Dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung, proses gugatan sudah dilakukan dan kita menang. Pada tahun 2021, gugatan di PTUN juga dilakukan. Dan  itu sampai PK, tergugat atau termohon eksekusi dinyatakan kalah, kita menang," terangnya.

Gugatan kembali bergulir pada tahun 2022.

"Pada tahun 2022, tergugat kembali menggugat dan hasilnya NO. Lalu, hari ini dilakukanlah eksekusi, pengosongan rumah," tuturnya.

"Sebelumnya, kita telah lakukan pendekatan terhadap tergugat agar bisa mengosongkan rumah. Bukan hanya itu, penggugat juga memberikan uang kerohiman manakala ia bersedia mengosongkan rumah tersebut," sambungnya

Akhirnya, eksekusi rumah tersebut berlangsung hari ini, Jumat (1/8/2025). Terlihat di lokasi, masyarakat kerubungi lokasi eksekusi.

Beragam komentar muncul saat berlangsung eksekusi. Tergugat sempat histeris dan tak mau keluar dari rumah yang dieksekusi.

"Eksekusi pernah kita jadwalkan sebelumnya. Namun karena ada kendala, eksekusi tersebut kita geser untuk hari ini," sambungnya.

Sembari eksekusi berlangsung, penggugat memagari areal rumah tersebut. Proses eksekusi berjalan lancar.

Di lokasi tersebut terlihat polisi, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan pihak Pengadilan Negeri Balige.

Eksekusi ini berjalan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 111/Pdt.G/2018/ PN Blg tanggal 24 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 551/Pdt/2019/ PT MDN tanggal 29 Januari 2020 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 89 K/Pdt/20221 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Hari ini, semua barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut harus dikeluarkan termasuk juga tergugat yang selama ini menghuni tempat tersebut," pungkasnya. 

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Porsea
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved