TRIBUN WIKI

Profil Hari Karyuliarto, Eks Direktur Gas PT Pertamina Ditahan KPK Beri Pesan Menohok Soal LNG

Hari Karyuliarto adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina yang ditahan karena korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kompas/Hendra A Setyawan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto, ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Hari Karyuliarto (HR), mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) memberikan pesan menohok ketika dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara korupsi, Hari Karyuliarto dituduh mengorupsi uang pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Ia kemudian dijadikan tersangka bersama Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018).

Namun, saat akan ditahan KPK, Hari Karyuliarto memberikan pesan menohok kepada pemerintah.

Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan pembelian LNG di Amerika Serikat.

Hari Karyuliarto ditahan KPK
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, Hari Karyuliarto, ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Profil Sugiono, Menteri Luar Negeri yang Kabarnya Jadi Sekjen Gerindra

Menurut Hari, pembelian LNG itu bagian dari kesepakatan negoisasi tarif.

“Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika, makasih ya. Pemerintah kan mau beli ke Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam perkara korupsi pengadaan LGN ini, KPK juga menjerat Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat menerangkan, dalam perkara ini Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisis secara teknis dan ekonomi.

Baca juga: Profil Ilfi Nurdiana, Rektor UIN Maliki Malang yang Baru, Berasal dari Keluarga Pesantren

KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

"Faktanya LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia," kata Asep.

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Miskah Shafa, Selebgram yang Kini Jadi Ibu Usai Lahirkan Bayi Perempuan

Profil Hari Karyuliarto

Hari Karyuliarto adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) yang menjabat sejak 18 April 2012 hingga sekitar 2014.

Ia memulai kariernya di Pertamina sebagai Asisten Pemasaran Gas pada 23 Desember 1991.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved