Sumut Terkini
Begini Penampakan Barak Narkoba yang Dikendalikan Eks Anggota Polri Satria Purba, Ada Pos Pemantau
Lokasi itu berada di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Jumat (1/8/2025).
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
Begitu juga dengan 5 pria yang merupakan pekerja bangunan sedang berada di lokasi barak narkoba itu.
Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi barak hingga barang milik para Satria.
"Ayo geledah itu semua," ujar Kapolsek.
Petugas sempat tidak menemukan barang yang yang menjadi target utama yakni narkoba. Dibarak itu, petugas hanya menemukan alat hisap bong, kaca pirex, dan pipet sisa pakai.
Namun, saat petugas menggeledah mobil jenis Mitsubishi Xpander milik Satria, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 200 gram yang disimpan didalam salah satu sepatu milik Satria.
"Haa. Ini dia barangnya. Sah ya. Semua lihat ya, " kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, Satria Purba(46), pecatan anggota Polri karena kasus narkoba kembali berulah.
Satria kembali ditangkap atas kasus narkoba di Dusun Namo Buah Desa Sarintonu Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka baru keluar dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Februari 2025.
"Tersangka baru keluar lapas pada bulan Februari, dan yang bersangkutan merupakan pecatan Polri," ujar Otniel, Jumat (1/8/2025).
Dikatakannya, Satria merupakan salah satu bandar narkotika jenis Sabu yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di desa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis Sabu seberat 200 gram yang disimpan di dalam sepatu yang berada di dalam mobil jenis Mitsubishi Xpander berwarna putih milik Satria.
"Petugas kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni bong sabu, uang tunai, kaca pirex serta uang tunai senilai Rp 1 juta 320 ribu, " ungkap Otniel.
Selain Satria, petugas juga mengamankan 4 tersangka lainnya yang juga berada di lokasi saat penangkapan terjadi. Keempatnya yakni Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) .
"Keempat pria itu merupakan kuli bangunan, dan setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif. Mereka ada disitu saat," tegasnya.
Atas perbuatannya, Satria dikenakan pasal 114 subs 112 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-barak-narkoba-milik-Satria-Purba.jpg)