Berita Viral

Pengakuan Eks Wakapolsek Puluhan Tahun Terima Transfer dari Sindikat Bos Uang Palsu UIN Alauddin

Seorang mantan wakapolsek secara terang-terangan mengaku sering menerima uang palsu.

|
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Mantan Wakapolsek Tallo hadir sebagai saksi meringankan atas terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dalam sidang kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (30/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Muncul fakta baru kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Seorang mantan wakapolsek secara terang-terangan mengaku sering menerima uang palsu.

Dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar sudah memasuki babak persidangan dengan agenda saksi.

Terdakwa utama Annar Salahuddin Sampetoding.

Mantan Wakapolsek Tallo Makassar, AKP (Purn) Sugito duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (30/7/2025).

Dilansir dari Kompas.com, dia mengaku secara terbuka mengaku sering menerima uang dari terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding.

Kesaksian ini disampaikan Sugito di hadapan majelis hakim saat hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Ia bersaksi bersama dua saksi lain, Rahmatiah dan Rini Librayati.

“Saya sudah kenal Pak Annar sejak beliau remaja. Sudah puluhan tahun kami dekat,” ujar Sugito, menjawab pertanyaan dari pengacara Sultani.

Ia mengaku pernah dipercaya menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, ketika masih aktif sebagai Wakapolsek Tallo, dan mendapat imbalan uang secara rutin.

“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ucap Sugito di ruang sidang.

Tak Lapor Institusi, Jumlah Uang Tak Terhitung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho segera menyoroti pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah institusi tempat Sugito berdinas saat itu mengetahui adanya aliran uang dari terdakwa.

“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.

Sugito menjawab bahwa pemberian uang tersebut tidak pernah dilaporkan, dan ia menyebut relasi itu sebagai hasil dari "penggalangan."

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, juga menanyakan total jumlah uang yang diterima.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved