Berita Viral

DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Kasus yang membelit mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki baru.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribunnews
ABOLISI: Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya, Francisca Wihardja usai hakim menjatuhkan putusan 4,5 tahun penjara dalam kasua dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Kini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi untuk Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Sementara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti. 

Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap dihentikan. 

Baca juga: Setelah Demokrat Terseret Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Puji SBY: Beliau Negarawan yang Baik

Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut. 

Meski begitu majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak ada menikmati uang hasil korupsi tersebut. 

Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung. 

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved