Tribun Wiki

Daftar Lengkap 36 Nama Kadis/Eselon II Pemko Medan di Bawah Kepimpinan Wali Kota Rico Waas

Dalam kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin serta Sekda Wiriya Alrahman.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/PEMKO MEDAN
NAMA KADIS: Daftar Nama-nama kepala dinas dan kepala badan Pemko Medan era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin, Kamis (31/7/2025). 

Empat nama gugur dan tidak lanjut ke tahapan wawancara Pansel Seleksi Terbuka. 

Adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tahap penulisan makalah sebagai berikut:

 

Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah:

• Ahmad Untung Lubis (Lulus) 

• Arbiuddin Syahputra Harahap (Lulus) 

• Asmui Rasyid Marpaung (Lulus) 

• M. Agha Novrian (Lulus) 

•Sutan Partahi Pangihutan Siahaan (Tidak Lulus) 

 

Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup:

• Dedi Idris Harahap (Lulus) 

• Dedy Ammuchdi (Tidak Lulus) 

• Fakhrul (Lulus) 

• Harry Indrawan Tarigan (Lulus) 

• Melvi Marlabayana (Lulus) 

 

Jabatan Kepala Dinas Perhubungan:

• Budi Hariono (Lulus) 

• Erwin Saleh (Lulus) 

• Richard Medy Simatupang (Lulus) 

• Suriono (Lulus) 

• Zulfisyah Yanda Siregar (Tidak Lulus) 

 

Jabatan Kepala Dinas Perkim Cikataru:

• Herbert Hamonangan Panjaitan (Tidak Lulus) 

• Heriansyah Siregar (Lulus) 

• John Ester Lase (Lulus) 

• Tondi Nasha Yusuf Nasution (Lulus) 

• Zulfansyah Ali Saputra (Lulus)

 

Dari daftar yang lolos, di antaranya masih diisi nama-nama potensial diprediksi lolos.

Yakni Agha Novrian, Untung, Melvi, Suriono, Budi, Zulfansyah, John Ester. 

"Nama-nama yang lulus akan mengikuti tahap lanjut, Seleksi Presentasi Wawancara. Jadwalnya 30 Juli 2025 di ruang rapat II Wali Kota Medan," kata Subhan Fajri Harahap. 

Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum waktu seleksi dimulai, mengenakan pakaian dinas harian batik, serta membawa laptop pribadi.

Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi ini akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Medan di bkpsdm.medan.go.id.

Panitia menegaskan bahwa seluruh keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved