Aksi Aktivis Kamisan Medan, Protes Anggota TNI Tembak Siswa Dituntut Ringan

Puluhan aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam aksi kamisan Medan menggelar aksi atas tuntutan ringan terhadap dua anggota TNI penembak siswa.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
AKSI KAMISAN - Puluhan aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam aksi kamisan Medan menggelar aksi di kawasan Kesawan, Kamis (31/7). Aksi ini sebagai bentuk protes atas tuntutan ringan terhadap dua anggota TNI penembak siswa di Sergai berinisial MAF. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam aksi kamisan Medan menggelar aksi atas tuntutan ringan terhadap dua anggota TNI penembak siswa di Sergai MAF. Aksi tersebut digelar di pusat kota Medan, kawasan Kesawan, Kamis (31/7). 

Pantauan tribun, beberapa massa aksi kamisan Medan, membawa spanduk bertuliskan keberatan terhadap vonis setahun dan 18 bulan terhadap kedua terdakwa. 

Massa mengkritik Pengadilan Militer Medan yang dianggap tidak objektif dan sulit diakses oleh masyarakat sipil dan menuntut reformasi peradilan militer dan revisi UU Peradilan Militer. 

"Aksi hari ini tentang keresahan teman-teman dari berbagai kalangan dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Kami menyuarakan tentang isu peradilan militer yang saat ini justru tak memberikan peradilan. Hanya istilah 'adilnya' saja di dalam kata peradilan militer. Sementara dalam prosesnya justru hilang esensi adil itu," kata Koordinator Aksi, Richad. 

Terhadap kasus remaja yang ditembak dua TNI, Richad mengatakan bahwa sampai saat ini keluarga korban tetap menyuarakan keadilan.  Mereka meminta Pengadilan Militer I-02 Medan bisa memberikan hukuman berat pada sidang vonis nanti.

"Pada kasus MAF, mereka (terdakwa) dituntut satu tahun enam bulan penjara. Yang perlu digarisbawahi adalah pelaku ini melakukan pembunuhan dan korbannya merupakan seorang anak di bawah umur. Konteks di UU Perlindungan Anak, hukuman yang paling besar yang dikenakan pelaku seharusnya 15 tahun," ujarnya. 

Baginya, tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang dialamatkan anggota TNI pelaku pembunuhan sangat jomplang.  Terlebih tuntutan oditur justru tentang pasal kelalaian, bukan UU perlindungan anak.

"Sebagaimana dituangkan dalam UU perlindungan anak, itu sepatutnya adalah 15 tahun penjara juga. Karena ini pembunuhan sampai menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Richad.

Fenomena itulah yang membuat Richad dan teman-teman aktivis menyampaikan sejumlah tuntutan. Terutama yang paling mereka soroti ialah reformasi peradilan militer.

"Kita minta revisi UU Peradilan Militer. Seharusnya itu militer dihukum dengan pelanggaran sipil agar diawasi masyarakat sipil. Namun nyatanya saat ini koneksitasnya di peradilan militer. Padahal pelanggaran yang dilakukannya adalah pelanggaran ranah sipil," katanya. 

Baca juga: Kemenag Deliserdang Musnahkan 7.882 Dokumen Nikah Kedaluwarsa

Terbukti Bersalah
SEBELUMNYA diberitakan, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu terdakwa kasus penembakan M Alfath (13) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7). 
Keduanya ditetapkan bersalah oleh Oditur atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap korban yang disebut merupakan salah satu anggota geng motor. Meski bersalah melakukan penembakan, Oditur menuntut keduanya dengan masing-masing hukuman satu tahun enam bulan penjara dan satu tahun penjara. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terbukti bersalah, Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa satu yakni Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa dua yakni  Serda Hendra Fransisko Manalu selama tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa lantaran telah menghilang nyawa orang lain, mencoreng nama institusi TNI. "Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved