Kemenag Deliserdang Musnahkan 7.882 Dokumen Nikah Kedaluwarsa
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, PAKAM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang memusnahkan ribuan dokumen nikah yang telah kedaluwarsa di halaman kantor, Rabu (30/7).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dan bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah penyalahgunaan.
Kepala Kemenag Deliserdang, Saripuddin Daulay menjelaskan, pemusnahan dokumen tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
"Blangko nikah yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan secara resmi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah cetakan 2022 dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023. Pemusnahan ini merujuk pada Surat Kemenag Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Saripuddin menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip Asta Protas Kemenag RI, khususnya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Baca juga: Bawa Sabu 10 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Kepala Seksi Bimas Islam, Mulia Banurea mengatakan, penghancuran dokumen ini juga membebaskan tanggungjawab hukum pengelola BMN atas dokumen yang sudah tidak berlaku. Prosesnya dilakukan secara transparan dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Saripuddin menekankan bahwa tertib administrasi adalah fondasi pelayanan publik yang berkualitas. "Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan dokumen negara," ucapnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kemenag Deliserdang dalam menjaga integritas kelembagaan dan mencegah potensi penyimpangan. Dengan demikian, diharapkan seluruh unit kerja dapat memperkuat kontrol internal dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen negara. (cr9/Tribun-Medan.com)
| Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag |
|
|---|
| Jadwal Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2026, Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret |
|
|---|
| Korban Pemalsuan Dokumen di Medan Kehilangan Uang Rp 54 Juta, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan |
|
|---|
| ALASAN Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis 19 Februari 2026 Berbeda dengan Muhammadiyah |
|
|---|
| Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis 19 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kemenag-Musnahkan.jpg)