Berita Viral

FENOMENA Pegawai Perempuan Gugat Cerai Suami setelah Terima SK Pengangkatan PPPK

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok

Editor: AbdiTumanggor
Foto Ilustrasi PPPK dan PA
FENOMENA PERCERAIAN: Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ajukan gugatan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut. (Foto Ilustrasi PPPK dan PA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur ajukan cerai usai terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. 

Gugatan cerai yang didominasi PPPK perempuan di lingkungan pendidikan tersebut banyak dipicu masalah ekonomi dan cekcok yang berlarut-larut.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 42 PPPK tersebut, sebanyak 30 orang baru mengajukan perceraian sedangkan 12 orang lainnya sudah diproses dan tinggal menunggu dokumen perceraian ditandatangan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Ruhli, mengatakan di tahun ini tercatat ada sekitar 3.000 PPPK sudah menerima SK pengangkatan.

Namun,lanjut dia, dari jumlah tersebut ternyata ada 30 orang di antaranya yang ajukan cerai tak lama setelah SK diterima.

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," kata dia, Rabu (23/7/2025).

Menurut dia, rata-rata ASN PPPK yang mengajukan cerai tersebut disebabkan masalah ekonomi.

Di samping itu, pemicu lainnya ialah ketidakcocokan antar pasangan yang ditandai dengan cekcok berkepanjangan.

"Pemicunya ekonomi. Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," kata dia.

Ruhli menyebut Disdikpora masih berusaha untuk memediasi PPPK yang mengajukan perceraian tersebut.

"Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur. Karena kemungkinan besar juga mempengaruhi kinerjanya," kata dia.

"Kami juga akan meningkatkan pembinaan ke PPPK lainnya di lingkungan Disdik untuk mencegah perceraian ini," tambahnya.

Di sisi lain, Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Kabupaten Cianjur Usman Yusup, mengatakan selain yang tengah mengajukan ke Disdik, pihaknya juga sudah memproses 12 ajuan perceraian dari PPPK.

"Selama periode Januari hingga Juli ini kami sudah memproses 12 ajuan. Yang 7 sudah keluar suratnya, dan yang 5 masih menunggu dokumennya ditandantangan," kata dia.

Menurut dia, pengajuan yang masuk ke BKPSDM merupakan usulan yang tidak dapat diselesaikan di dinas terkait.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved