Berita Internasional
Jenguk Pacar Sakit, Pria Ini malah Pergoki Ayah Kandungnya Berhubungan dengan Sang Kekasih di Kamar
Viral seorang pria curhat kecewa usai pergoki pacarnya selingkuh dengan ayah kandungnya. Kedua orang terdekatnya ini melakukannya di kamar.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kini Totok harus menerima kenyataan dituntut tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp200 juta.
Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dipimpin hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025), pukul 18.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.
Yusaq Djunarko mengatakan, JPU melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.
"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yusaq, melansir Surya Malang.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta," imbuhnya.
Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Yusaq.
Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, dua handuk, dan satu kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta dan 1 unit HP Realme C1 warna biru dirampas untuk negara.
"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.
Sementara kasus lainnya diberitakan suami di Tuban yang tega jual istri demi bayar cicilan hutang Rp40 juta.
Belakangan terkuak sang istri sudah 6 kali dijajakan online oleh suaminya.
Pria itu adalah AB (26).
AB merupakan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur.
Ia merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.
Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.
Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani treeshome.
Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.
Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.
(cr19/raf/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tak Sadar Jadi Selingkuhan, Wanita Ini Syok Kekasihnya Ternyata Sudah Punya Istri dan Anak |
|
|---|
| Pulang Kerja Lebih Awal, Wanita Ini Syok Temukan Suami dan Kakak Perempuannya tanpa Busana di Dapur |
|
|---|
| Viral Paman Pengantin Pria Ditampar Penari Wanita Gegara Lakukan Pelecehan selama Dansa di Panggung |
|
|---|
| Viral Pengantin Wanita Diduga Kawin Lari dengan Selingkuhannya Beberapa Jam setelah Resmi Menikah |
|
|---|
| Baru 10 Hari Menikah, Janda Anak 4 Laporkan Suaminya atas Dugaan Pencurian dan Ancaman Kekerasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-pergoki-ayah-kandung-dan-kekasihnya-selingkuh-di-kamar_berita-viral-internasional_.jpg)