Berita Internasional

Jenguk Pacar Sakit, Pria Ini malah Pergoki Ayah Kandungnya Berhubungan dengan Sang Kekasih di Kamar

Viral seorang pria curhat kecewa usai pergoki pacarnya selingkuh dengan ayah kandungnya. Kedua orang terdekatnya ini melakukannya di kamar.

SANOOK.COM
SELINGKUH: Ilustrasi selingkuh. Seorang pemuda asal Vietnam pergoki pacarnya berhubungan intim dengan ayah kandungnya di kamar. Kini hubungannya dengan sang kekasih yang terjalin selama 9 tahun berakhir kandas akibat perselingkuhan tersebut 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang pria curhat kecewa usai pergoki pacarnya selingkuh dengan ayah kandungnya.

Ia melihat kekasihnya sedang berhubungan intim dengan ayahnya di dalam kamar.

Kini hubungan yang terjalin selama 9 tahun terpaksa kandas karena perselingkuhan tersebut.

Dilansir dari Sanook.com, Rabu (30/7/2025) kejadian ini diketahui terjadi di Vietnam.

Baca juga: Viral TikToker Wanita Ini Melakukan Siaran Langsung yang Tak Sengaja Rekam Detik-detik Kematiannya

Pemuda tersebut menceritakan ia dan pacarnya telah bersama selama 9 tahun.

Suatu hari, mereka berencana makan bersama, namun pacarnya tiba-tiba mengatakan sedang mengalami menstruasi berat dan tidak enak badan.

Pemuda tersebut memutuskan untuk makan sendirian dan membiarkan pacarnya beristirahat di rumah.

Namun pemuda itu berniat membelikan sup kacang merah, makanan yang disukai kekasihnya jika sedang tidak enak badan.

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

Setibanya di rumah sang kekasih, pria itu mendapati pemandangan yang menghancurkan hatinya.

Ia melihat ayah kandungnya yang berusia 51 tahun berada di kamar kekasihnya.

"Pacarku tidur dengan ayah kandungku," tulis pemuda tersebut.

Ia mengaku sangat terpukul dan tidak tahu bagaimana harus menghadapi kenyataan pahit ini.

"Ayahku adalah sosok perhatian, ia selalu menyayangiku dan memberikan yang terbaik untukku."

"Tetapi dia merebut kekasihku. Saya pikir kedekatan mereka selama ini hanya sebatas ayah dan anak perempuan."

Baca juga: DAFTAR Lengkap 48 Nama Pejabat Pemprov Sumut di Masa Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya

"Ternyata mereka diam-diam menjalin hubungan di belakangku. Ayahku sering mengajak pacarku untuk berkunjung ke rumah."

"Saya pikir itu karena dia merestui hubungan kami. Ternyata karena dia ingin melihat wajah kekasihku."

Kini hubungannya dengan sang kekasih kandas begitu saja.

Padahal pemuda itu mengatakan ia dan kekasihnya berencana menikah tahun depan.

Tetapi rencana pernikahan terpaksa dibatalkan karena perselingkuhan kekasihnya dengan sang ayah.

Meski hubungannya dengan sang pacar berakhir, pemuda itu merasa sulit memulihkan kepercayaannya terhadap sang ayah.

"Bagaimana seseorang bisa memaafkan jika yang menghancurkan hatinya adalah ayah sendiri?" tanya pemuda tersebut.

"Saya sudah tidak memiliki ibu. Kami hanya tinggal berdua selama ini, dan saya bingung bagaimana bersikap dengan ayah."

"Saya masih mengingat dengan jelas bagaimana mereka berhubungan intim di dalam kamar," lanjutnya.

"Saat itu saya tidak memukuli ayah. Saya hanya meminta mereka berhenti dan mendiskusikannya di luar."

"Saya segera memutuskan hubunganku dengan wanita itu, tetapi saya tidak mengatakan apapun kepada ayah."

"Dia (ayah) juga hanya meminta maaf dan pergi meninggalkan kami."

Begitu postingan itu dipublikasikan, hal itu langsung menjadi viral dan menarik perhatian netizen.

"Pacarku sudah menjadi seorang ibu. Ini benar-benar menyeramkan," komentar netizen.

"Saya pikir dia tidak menstruasi. Dia hanya menjadikan menstruasi sebagai alasan untuk selingkuh," komentar netizen.

"Saya pikir cerita ini direkayasa karena terlalu mengejutkan. Namun saya takut itu menyinggung perasaannya," komentar netizen.

 

Totok, Sang Suami yang Tega Jual Istrinya Rp1,5 Juta Lalu Bujuk Berhubungan Intim Bertiga

Kisah nan getir juga terjadi di Indonesia baru-baru ini. Betapa teganya suami, yang semestinya menjadi pelindung dan menjaga kehormatan istrinya, tapi malah berlaku sebaliknya.

Inilah tampang Totok (35) suami yang tega jual istrinya Rp1,5 juta melalui media sosial Facebook.

Adapun Totok suami di Mojokerto tega menjual istrinya berinisial IN (29) ke pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta.

SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta.
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta. (ISTIMEWA)

Tak hanya menjual istrinya, Totok juga kemudian berhubungan intim bertiga dengan pelanggan yang bersedia.

Secara sadar, Totok membujuk istrinya agar mau berhubungan bertiga dengan pria lain di hotel.

Kencan yang tak wajar ini sudah dilakoni Totok sebanyak lima kali di hotel Kota Mojokerto.

Alasannya awalnya adalah karena fantasi seksual.

Namun, belakangan aksi yang tak senonoh tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Terakhir, pasangan ini digerebek di dalam kamar hotel dengan kondisi semuanya di dalam selimut.

Totok tak bisa menghindar, ia mengakui perbuatannya telah menjual istrinya ke pria lain.

Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok.

Mereka kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin, 4 November 2024, lalu.

Ketika digerebek, terdakwa bersama istri dan tamu prianya dalam kondisi tanpa busana dalam selimut.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak.

Kini Totok harus menerima kenyataan dituntut tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp200 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dipimpin hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025), pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yusaq, melansir Surya Malang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta," imbuhnya.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, dua handuk, dan satu kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta dan 1 unit HP Realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Sementara kasus lainnya diberitakan suami di Tuban yang tega jual istri demi bayar cicilan hutang Rp40 juta.

Belakangan terkuak sang istri sudah 6 kali dijajakan online oleh suaminya.

Pria itu adalah AB (26). 

AB merupakan laki-laki asal Tuban, Jawa Timur.

Ia merelakan istrinya bisa 'dinikmati' orang lain dengan imbalan uang.

Praktek AB dan istrinya SS (27) warga Merakurak, Kabupaten Tuban ini terbongkar saat SS ngamar di DA Homestay di Jalan Babat Lamongan, pada Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DA Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktek prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Sekitar pukul 23.52 WIB, petugas mengamankan pasangan laki-laki dan perempuan bukan suami istri.

Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.

Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami.

Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani treeshome.

Mengapa AB sampai tega menjual istrinya? dari pengakuan AB, kata Kapolres Agus, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.

AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.

Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.

Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.

Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang,  jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu, 2 buah alat kontrasepsi bekas pakai, 2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya.

 

(cr19/raf/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved