Sugiono Divonis 3 Tahun Penjara, Dua Kali Terjerat Korupsi Dana Desa
Selain penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 116 juta yang telah dinikmatinya sebagai Kades.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 3 tahun penjara terhadap Sugiono atas tindakan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.
Pada tuntutan yang dibacakan JPU Imam Darmono menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah seperti dakwaan pertama dan menuntut hukum penjara 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Imam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025).
Selain penjara, Sugiono juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 116 juta yang telah dinikmatinya sebagai Kades.
Baca juga: BPK RI Gelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir
Bila tidak membayar uang pengganti, Sugiono harus menjalani kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
"Mewajibkan terdakwa untuk membayar kerugian negara. Bila tidak akan diganti kurungan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU.
Dalam kasus ini, Sugiono melakukan korupsi Dana Desa selama tiga tahun. Dana tersebut awalnya diperuntukkan untuk pembangunan BUMDes.
Sugiono menarik uang sejumlah Rp 100 juta sekali tahun 2017 hingga 2019. Namun, uang tersebut justru dikuasai oleh Sugiono untuk kepentingan pribadi.
Sugiono sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa sebesar Rp 593 juta pada tahun 2023.
Dalam kasus itu, Sugiono dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/2023) lalu.
Saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Petuaran Hilir TA 2021 total sebesar Rp 1.190.088.144 digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa.
Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp 442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa senilai Rp 18 juta), pemasangan paving block Rp 165.321.300.
Ada juga perawatan jalan Dusun III, IV dan V Rp 26.600.000, pembangunan pelat beton jalan Rp 38.843.200, pembangunan drainase Dusun VI Rp126.015.100.
Selain itu, honor bulanan sejumlah perangkat Desa Petuaran Hilir juga belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (Sekdes), para kepala seksi (Kasi), kepala urusan (Kaur) dan para kepala dusun (Kadus) total sebesar Rp 37.612.920.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sugiono-salah-seorang-Kepala-Desa-di-Sergai-saat-menjalani-sidang-tuntu.jpg)