Sumut Terkini
Sempat Diduga Dianiaya Polisi, Eksepsi Rahmadi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Siap Lanjut ke Pembuktian
Lanjutnya, dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial D yang diduga menyalahi aturan, dapat meringankan terdakwa.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Eksepsi kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu terdakwa Rahmadi ditolak majelis hakim Karolina Sitepu, di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (29/7/2025).
Sidang Rahmadi dilanjutkan untuk tahap pembuktian terhadap saksi-saksi. Penasihat hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan mengaku tidak masalah dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim.
Menurutnya, pihaknya juga sudah siap untuk pembuktian yang akan dilakukan dengan menghadirkan 7 orang saksi A De Charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Kami ada beberapa saksi yang pasti akan kami tampilkan di persidangan, khususnya saksi yang melihat dan saksi ahli," ujar Penasihat Hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan.
Lanjutnya, dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial D yang diduga menyalahi aturan, dapat meringankan terdakwa.
"Itu sudah kami laporkan ke Propam Polda Sumut, saat itu ada ditendang, disepak, diinjak. Bahkan kami juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Umum," ujarnya.
Lanjutnya, terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sudah mengambil keterangan dan visum terhadap terdakwa Rahmadi.
"Terkait kasus itu, setelah kami telaah dalam video itu ternyata ada dua orang yang melakukan penganiayaan. Sehingga, kami nanti akan menyurati Dirkrimum dengan tebusannya Kapolda Sumut," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video rekaman cctv yang memperlihatkan dua orang pria mengamankan seorang pria di dalam sebuah toko baju di Kota Tanjungbalai.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan oknum polisi melakukan aksi penganiayaan terhadap terdakwa dengan memijak kaki terdakwa, hingga menendang berulang kali ke badan terdakwa.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-video-beredar-di-media-sosial-proses-penangkapan.jpg)