Berita Viral

POTRET Brigadir J Pakai Baju Oranye, Dipatsus Usai Ngamar Bersama Istri TNI, Identitas F Tersebar

Brigadir J didapati bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan istri anggota TNI aktif.

Dok Polda Bengkulu/Ist
POLISI SELINGKUH - Kolase foto Brigadir J (kiri) dan F (kanan). Brigadir J, polisi yang digerebek bersama istri TNI di vila Curup, kini dipatsus di Polda Bengkulu dan jalani pemeriksaan etik serta pidana. 

Penitipan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel melalui koordinasi dengan Bidpropam Polda Bengkulu.

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 29 Juli 2025, Shio Kerbau Makin Bersinar, Rezekinya Moncer

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

"Penitipan Brigpol J dilakukan berdasarkan dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumsel, masing-masing dengan Nomor: Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025 tertanggal 22 Juli 2025," ungkap Andy.

Saat ini, Brigpol J ditempatkan di ruang khusus Patsus Bidpropam Polda Bengkulu, sebelum nantinya dipindahkan ke ruang tahanan internal.

Sebelum masuk ke ruang Patsus, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Biddokkes Polda Bengkulu, dengan hasil kondisi tubuh dinyatakan normal.

Baca juga: Fakta-fakta Wanita Ojol Jadi Mayat Terbungkus Kardus, Utang Rp5 Juta hingga Dihabisi Tukang Fotokopi

Seluruh barang bawaannya juga diperiksa oleh petugas. 

Barang-barang yang tidak diizinkan masuk ke dalam ruang Patsus kini disimpan secara terpisah di Ruang Subbidprovos oleh petugas piket.

"Penitipan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu," kata Andy.

Bikin Jenderal Murka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kasus Brigadir J telah menjadi perhatian serius pihaknya.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Brigpol J, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat selingkuh dengan istri anggota TNI, pegawai bank milik pemerintah. Keduanya tertangkap tangan sedang berduaan tanpa busana di sebuah vila di Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (10/7/2025). (TRIBUN BENGKULU)
Brigpol J, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat selingkuh dengan istri anggota TNI, pegawai bank milik pemerintah. Keduanya tertangkap tangan sedang berduaan tanpa busana di sebuah vila di Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (10/7/2025). (TRIBUN BENGKULU) (Tribun Bengkulu)

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved