Sumut Terkini
Kadishub Siantar yang Sempat Ngaku Diperas Polisi Dibawa Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memboyong Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memboyong Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (28/7/2025) malam.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Penuntut Umum dan selanjutnya perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan.
"Penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pematangsiantar atas nama Drs Julham Situmorang telah selesai dilaksanakan," kata Hery, Senin (28/7/2025) malam.
Hery menyebut bahwa perkara tersangka Drs Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan. Jaksa menahan Julham dengan kekhawatiran yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses persidangan nantinya.
Julham sendiri memang dua kali mangkir dari proses penyidikan. Apalagi mantan Kepala Satpol PP Pematangsiantar ini sempat menyebut bahwa Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani melakukan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp 200 juta dengan janji kasus ini tidak dilanjutkan.
Adapun Julham telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 48.600.000 sesuai dengan nilai pungli yang ia lakukan dengan RS Vita Insani Pematangsiantar Tahun 2024.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi Drs Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap atau P-21," katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Arga-Hutagalung-dan-Kasi-Intelijen-Kejaksaan-Negeri-Pematangsiantar_1.jpg)