Berita Medan

PUD Pasar dan Wali Kota Digugat Rp 415 Juta Soal Eks Pasar Aksara, Kabag Hukum Buka Suara

Junaidi Sanjaya juga menyinggung akan menyimak Surat Kuasa Khusus, untuk mengikuti proses peradilan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Lahan Eks Pasar Aksara. Restoran baru dibangun di atas lahan Eks Pasar Aksara. Puluhan pekerja terlibat membersihkan restoran yang akan beroperasi tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra, Minggu (8/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Medan, yang dipimpin Imam Abdul Hadi digugat Pengadilan Negeri. Tak hanya PUD Pasar Medan, Wali Kota Medan, Rico Waas yang baru menjabat lima bulan sejak 20 Februari 2025 pun digugat bersamaan. 

Gugatan dilayangkan oleh Perusahaan Tira Darma Gemilang. Gugatan perkara perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara.

Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan, dan turut menggugat Wali Kota Medan serta pengelola restoran Aksara Kuphi yang baru melapak. 

Menyikapi gugatan tersebut, Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi Sanjaya dikonfirmasi Tribun-Medan.com mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan perkara.

Dalam hal ini, Wali Kota Medan Rico Waas disebut oleh Junaidi belum mengetahui. 

"Pak Wali Kota Medan belum tahu. Pastinya kita ikuti proses peradilan. Sejauh ini belum ada surat resmi yang masuk dari pengadilan. Kalau ada nanti pasti kami kabari prosesnya secara terbuka," kata Junaidi Sanjaya, Minggu (27/7/2025).

Junaidi Sanjaya juga menyinggung akan menyimak Surat Kuasa Khusus, untuk mengikuti proses peradilan.

Artinya Pemko Medan siap menghadapi proses hukum yang sudah masuk ke tahap gugatan perkara di Pengadilan Negeri Medan. 

"Kita siap ikuti prosesnya, nanti ada juga SKK (Surat Kuasa Khusus)nya. Saya juga baru tahu dari sosial media kabar gugatannya. Kalau surat resmi belum ada ke kita. Apakah soal lahan Aksara Kuphie atau masalah reklame saya juga belum dapat pastikan, karena belum ada surat resmi yang masuk ke Pemko Medan,"jelas Junaidi Sanjaya. 

Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Kuasa Penggungat dari PT Tira Darma Gemilang menggugat dugaan melawan hukum soal izin sewa reklame di lahan Eks Aksara, yang kini disewakan jadi lapak Aksara Kuphie. 

"Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara,"  kata kuasa hukum penggugat, Raja A. Mayakasa Harahap, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, di Medan, Rabu (23/7/2025). 

Dalam gugatannya yang didaftarkan PT Tira Daa Gemilang, menyatakan telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026.

Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.

Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang.

Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat. Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved