Sumut Terkini
Pengamat Sebut Kasus Julham Situmorang di Bawah Rp 50 Juta, tak Harus Dibawa ke Pidana
Apalagi, dalam kasus ini Julham Situmorang sudah melakukan pengembalian ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kasus pungli parkir tahun 2024 yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Drs Julham Situmorang terus bergulir kendati ia telah mengembalikan kerugian masyarakat dalam hal ini RS Vita Insani sebesar Rp 48.600.000.
Namun ia pun meluapkan unek-uneknya di media sosial pribadinya.
Lewat akun Facebook @Julham_Situmorang, ia mengaku mendapat permintaan uang dari Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta dengan iming-iming kasus ini akan dihentikan.
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih menilai bahwa parkir di RS Vita Insani adalah domainnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dimana Perda dimaksud merujuk pada terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Ratama.
Jadi jika ini domainnya Perda, maka sudah sepatutnya menjadi Tugas Pokok dan Fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat yang mengawasi, memeriksa bahkan memberikan Rekomendasi jika memang ditemukan penyimpangan, penyalah gunaan wewenang, bukan serta merta di jadikan Pidana Murni.
"Jika memang ada dumas maka selayaknya terlebih dahulu dilimpahkan ke Inspektorat karena domainnya Peraturan Daerah yang juga sifatnya mengikat, mengharuskan bukan langsung ke Pidana Korupsi sebagaiamana di ganjar pasal Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor," kata Ratama.
Apalagi, dalam kasus ini Julham Situmorang sudah melakukan pengembalian ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Maka sebenarnya tak ada lagi kerugian dan unsur memperkaya diri dan orang lain tak ada nilainya," lanjut Ratama.
Ratama menilai ini juga merupakan kelemahan Wali Kota Pematangsiantar karena sejatinya kasus ini bisa sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir, bukan malah menjadi kegaduhan bahkan menyeret Polri yang katanya Presisi terkait pemerasan.
Jaksa Agung Soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dirinya telah meminta jajarannya tidak memproses hukum pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin dalam RDP bersama Komisi III DPR seperti dikutip Antara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus-menerus.
"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp 50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie di Jakarta, Jumat (28/1/2022) lalu.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Perhubungan-Pematangsiantar-Drs-Julham-Situmorang-mengaku-dimintai-uang_2.jpg)