Berita Viral
Pak Camat di Aceh Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Dinas, Diduga Sengaja Ganti Plat
Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.
Camat Padang Tiji ini membantah kalau dirinya berselingkuh dengan istri orang.
Ia meyakini isu itu merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter dirinya sebagai seorang camat.
Baca juga: NASIB Ayah di Kalsel Ngamuk Kejar Anak Pakai Parang karena Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi
“Pemberitaan ini adalah upaya untuk mempermalukan serta menghancurkan saya sebagai figur publik (selaku camat)," sebut Camat Padang Tiji, Asriadi kepada Serambinews.com, Sabtu (26/7/2025).
Dijelaskan dia, laporan atau pengaduan kepada pihak kepolisian sebagai langkah ingin menutupi kesalahan sendiri si pelapor dengan sengaja menaikkan berita ke media.
Apalagi, tuding Asriadi, kondisi untuk ke depannya ada wacana mutasi pejabat di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pidie.
Baca juga: AKHIRNYA Isi Laptop Diplomat Arya Daru Terkuak, Ternyata Jadi Petunjuk Tewas Dilakban di Kos
“Saya pastikan ada upaya-upaya hukum kalau saksi-saksi dalam pengaduan ke polisi ini dipaksakan untuk bercerita tanpa melihat secara kasat mata dengan baik atau sebenarnya," tegas dia.
Disebutkan Camat Padang Tiji ini, bahwa mustahil lokasi kejadian yang dituduhkan itu berada di lorong rumah pelapor, kalau memang tidak ada maksud lain.
Makna Khalwat
Kata khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah yang berarti menyendiri atau berada di tempat sunyi.
Dalam konteks hukum Islam, istilah ini memiliki dua makna yang sangat berbeda.
Pertama adalah khalwat negatif atau terlarang secara syariat.
Dalam hukum Islam, khalwat biasanya merujuk pada situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berduaan di tempat tertutup atau sunyi tanpa kehadiran orang ketiga.
Baca juga: Warga Ajukan Kasasi di Mahkamah Agung, Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional
Ini dianggap haram karena dapat menimbulkan fitnah dan membuka peluang terjadinya perbuatan maksiat.
Dalil-dalil yang melarang khalwat:
Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan lainnya)
Dalam Qanun Jinayat Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Istri-sah-pergoki-suami-selingkuh-dengan-rekan-kerjanya-di-dalam-mobil.jpg)