Berita Medan

Markas Subrayon AMPI di Medan Maimun Jadi Pabrik Ekstasi, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Tewas

Markas tersebut berdiri di kawasan pinggiran sungai selama enam bulan terakhir dan juga menjalankan usaha jual beli paket serta doorsmeer.

|
TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Sebuah markas subrayon Ampi menjadi tempat pembuatan obat terlarang di Jalan Kantil Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Senin (28/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Sebuah markas subrayon organisasi masyarakat (ormas) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jalan Kantil Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terbongkar menjadi lokasi home industry pembuatan pil ekstasi.

Markas tersebut berdiri di kawasan pinggiran sungai selama enam bulan terakhir dan juga menjalankan usaha jual beli paket serta doorsmeer.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes, Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan pengungkapan ini.

“Markas AMPI ini memiliki tiga ruangan berbeda untuk industri pembuatan pil ekstasi,” ungkapnya.

Baca juga: SOSOK Ira Nada Fakhirah, CPNS Kementerian PUPR Tewas Kecelakaan, Bantu Teman-temannya Hafal Quran

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, PLN Hadirkan Listrik untuk Sekolah di Pelosok Nias lewat Inovasi Super Sun

Di ruang pertama, petugas menangkap dua tersangka berinisial M dan FA. Dari FA ditemukan serbuk ekstasi.

Tersangka ketiga, SS, yang disebut sebagai ketua markas subrayon AMPI dan mantan residivis narkotika, tewas saat mencoba melarikan diri dari lokasi.

Ruang kedua ditemukan bahan baku pembuatan ekstasi, antara lain pewarna makanan, bahan pengeras, empat butir pil paracetamol sebagai campuran, serta dua butir mentamin mengandung sabu.

Di ruangan ini juga berlangsung transaksi jual beli.

“Jika ada pembeli, SS memerintahkan FA mengambil uang dan barang, lalu menyerahkannya kepada pembeli yang menunggu di luar,” ujar Calvijn.

Di ruang ketiga, polisi menyita 94 butir pil ekstasi siap edar berlogo bintang, alat press yang dimodifikasi, press paku berlogo bintang, martil, kikir, wajan, dan piring.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Binjai dan Deli Serdang Diringkus, 15 Butir Ekstasi dan 9,83 Gram Sabu Disita

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

SS sebagai otak produksi menyediakan bahan dan memerintahkan M dan FA.

M bertugas mencari cairan sisa sabu untuk campuran.

Kemudian FA membantu proses pencetakan dan pencampuran bahan.

Dari bisnis ini, sindikat mendapat keuntungan Rp90 ribu per butir, sementara M dan FA hanya menerima Rp 3 ribu per butir. 

“Soal harga jualnya akan kami dalami,” pungkas Calvijn.

Kasus ini masih ditangani Ditnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.

(Cr9/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved