Berita Nasional
Hebohnya Transfer Data Indonesia ke AS, Natalius Pigai Tegaskan Tidak Akan Melanggar HAM
Pro dan kontra mewarnai kesepakatan transfer data tersebut, yang dinilai dapat melanggar privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pertukaran data antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), masih terus bergulir.
Pro dan kontra mewarnai kesepakatan transfer data tersebut, yang dinilai dapat melanggar privasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, Menteri HAM Natalius Pigai, punya pandangan berbeda.
Natalius Pigai menilai tidak ada yang dilanggar dalam pertukaran data tersebut.
Bahkan, Ia menegaskan hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan HAM.
Transfer data RI ke Amerika merujuk pada pemindahan atau pengiriman data pribadi warga atau entitas dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS), baik oleh perusahaan, institusi, maupun layanan digital.
Menurut Natalius Pigai, pertukaran data itu disebutkan sesuai dengan hukum Indonesia, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," ujar Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pemerintah Indonesia, kata Pigai, juga pasti menjamin kesepakatan pertukaran data itu dilakukan dengan bertanggung jawab, hati-hati, dan memastikan aspek keamanan.
Ia melanjutkan, bentuk penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, tetapi berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apapun," ujar Pigai.
Diketahui, AS yang membantu perlindungan data pribadi warga negara Indonesia menjadi salah satu poin kesepakatan tarif antara negeri Paman Sam itu dengan Indonesia.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Pihak Istana pun telah angkat bicara soal kerja sama antara Indonesia dengan AS terkait transfer data.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjamin, pemerintah akan memastikan data pribadi masyarakat aman.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Profil-dan-Harta-Kekayaan-Natalius-Pigai-Menteri-HAM-yang-Punya-3-Pacar-Tapi-tak-Ada-Istri-13-Tahun.jpg)