Sumut Terkini
Diduga Sering Transaksi Sabu di Kos, Pemuda 31 Tahun Diciduk Polres Tanah Karo
Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang pria berinisial BI, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk memastikan terkait keresahan masyarakat.
Dari penggerebekan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tim berhasil mengamankan BI di kamar kosnya pada Rabu (23/7/2025) kemarin.
"Sekira pukul 22.00 WIB, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas terlarang peredaran narkotika. Pelaku diamankan di kamar kosnya, di Desa Raya, Berastagi," ujar Eko, Minggu (27/7/2025).
Pelaku yang kaget dengan kedatangan pihak kepolisian, tak dapat berbuat banyak. Setelah mengamankan pelaku, personel selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar yang diduga sering dijadikan tempat pelaku bertransaksi narkotika.
Dari serangkaian penggeledahan, Eko menjelaskan tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pelaku.
Adapun barang bukti yang didapat, berupa tujuh paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,33 gram.
Selanjutnya, dua lembar plastik klip kosong, dua buah sedotan plastik yang telah dibuat menjadi sekop.
"Kita juga mengamankan satu unit kepala charger tempat pelaku menyembunyikan narkotika. Dan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika," katanya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dijelaskan Eko, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tanah Karo sambil dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DICIDUK-DI-KOS-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-beserta.jpg)