Sumut Terkini

Peras Kepsek Modus Biaya Operasional Penyelidikan Korupsi, Anggota LSM di Madina Kena OTT

Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mandailing Natal, berinisial FS (45) terpaksa meringkuk di balik jeruji.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES MANDAILING NATAL
PERAS KEPSEK: Tampang FS (45) anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) ditangkap Satreskrim Polres Mandailing karena memeras kepala sekolah SMP Negeri 9 Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp 1,8 juta, Sabtu (26/7/2025). Modus tersangka untuk biaya operasional penyelidikan dugaan korupsi di sekolah-sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mandailing Natal, berinisial FS (45) terpaksa meringkuk di balik jeruji.

Pria yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) ditangkap Satreskrim Polres Mandailing karena memeras kepala sekolah SMP Negeri 9 Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan, FS ditangkap pada Kamis 24 Juli kemarin, bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,8 juta hasil memeras kepala sekolah.

Ketika transaksi terjadi di depan minimarket, Polisi segera menangkap pelaku.

Penangkapan pun, berdasarkan laporan kepala sekolah yang merasa menjadi ATM berjalan anggota LSM tersebut.

"Berawal laporan korban, personel Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta,"kata Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, Sabtu (26/7/2025).

Iptu Bagus, modus tersangka memeras kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan soal dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).

Jika tidak diberikan, tersangka mengancam akan melaporkan kepala sekolah tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.

Usai ditangkap, FS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 368 tentang pemerasan.

Akibat perbuatannya, ia juga terancam kurungan penjara paling lama 9 tahun.

"Ancamannya, jika uang yang dimintai tak diberikan, maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved