Berita Nasional
Gara-gara Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang, Satria Bikin Pemerintah Sibuk, 4 Kementerian Rapat
Pria yang desersi dari tugasnya ini bahkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar kontraknya sebagai tentara bayaran
TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara perangai Satria Arta Kumbara, empat kementrian dibikin sibuk.
Eks marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia ini memohon kembali ke Indonesia setelah mengetahui status kewarganegaraannya telah hilang.
Pria yang desersi dari tugasnya ini bahkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar kontraknya sebagai tentara bayaran di Rusia segara diakhiri.
Dan dengan menghina, Satria meminta tolong ke pemerintah Indonesia agar melakukan komunikasi dengan pihak Rusia agar statusnya sebagai tentara bayaran berakhir.
Sementara, saat mengambil keputusan menjadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara sama sekali tidak berkordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Nah, ulah Satria ini telah membuat pemerintah Indonesia sibuk. Empat kementrian ditambah institusi militer kini harus melakukan koordinasi untuk memastikan masih Satria Arta Kumbara.
Empat Kementrian Berkomunikasi
Ya, permintaan eks marinir TNI Angkatan Laut (AL), Satria Arta Kumbara, untuk dipulangkan ke Indonesia mengundang perhatian publik dan pemerintah.
Dalam video yang viral di media sosial, Satria menyatakan tidak memiliki niat mengkhianati Indonesia dan bergabung dengan militer asing hanya demi ekonomi.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria melalui akun TikTok @zstorm689, Minggu (20/7/2025). Ia juga menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar dapat kembali ke Tanah Air.
Pemerintah Lakukan Koordinasi Antar-Kementerian
Dilansir Kompas.com (25/07/2025), menanggapi situasi ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah sedang menjalin komunikasi lintas lembaga untuk menangani persoalan tersebut.
“Sedang kita koordinasikan dengan seluruh jajaran baik Kemenlu, kemudian di Kementerian Imigrasi, kemudian di Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan institusi militer. “Juga kita berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAL untuk mencari jalan keluar terbaik,” tambahnya.
Kehilangan Status WNI secara Otomatis
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik Satria Arta Kumbara telah hilang secara otomatis saat dirinya memutuskan bergabung dengan tentara asing di Rusia.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2025).
Supratman juga menyampaikan bahwa belum ada laporan resmi terkait status militer Satria di luar negeri.
Namun, jika terbukti, maka satu-satunya cara untuk kembali menjadi WNI adalah melalui pengajuan permohonan kepada Presiden.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” tegasnya.
Harus Ajukan Naturalisasi Jika Ingin Kembali
Menurut Supratman, pengajuan kembali sebagai WNI harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” jelasnya.
Dihukum Penjara
Komandan Korps Marinir, Mayor Jenderal TNI (Marinir) Endi Supardi, menuturkan bahwa Satria Arta telah dipecat dari TNI sejak 2023 dan dijatuhi vonis kurungan satu tahun.
Namun, hukuman tersebut belum sempat dijalani karena Satria telah lebih dahulu pergi ke Rusia.
“Kalau dia masih ada di Indonesia, kita hukum setahunnya. Karena tetap masih ada kewajiban untuk menjalani hukuman,” kata Endi.
Endi menyebut bahwa vonis tersebut memiliki batas waktu tertentu. “Kalau tidak salah 2033, kalau ada di Indonesia, kita masukkan kurungan setahun,” tandasnya.
Apa yang dilakukan Satria Arta Kumbara sebagai pelajaran bagi kita semua. Bahwa mengambil keputusan yang berkaitan erat dengan pemerintah, sebaiknya dilakukan lewat komunikasi.
Karena bisa saja polemik akan terjadi dan itu akan berdampak pada kesulitan untuk mengurusnya.
Termasuk keputusan Satria Arta Kumbara yang memilih bergabung dengan Rusia sebagai tentara bayaran.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satria-arta-kumbara-memohon-ke-prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.